Pejabat KPU Ditahan, Begini Reaksi Wali Kota Depok
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengaku prihatin atas ditahannya Pejabat Pembuat Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok oleh kejaksaan.
Idris berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. “Kami lihat proses hukumnya seperti apa, mudah-mudahan dapat diselesaikan secara aman dan nyaman. Ini semua untuk pembelajaran agar berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran daerah, mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujar Idris di Depok, Minggu (24/4/2016).
Idris mengatakan sehebat-hebatnya panitia, lembaga maupun komunitas kemasyarakatan, pasti memiliki kelemahan dan kekurangan. Kendati demikian, Idris menganggap hal itu bukan sesuatu yang mencoreng, namun sebuah kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
“Sebagai panitia di lembaga seperti KPU pastinya telah membuat komitmen baik secara mental maupun kompetensi. Hal yang seharusnya dilakukan adalah tindakan antisipasi, seperti pendampingan hukum dan pendampingan profesionalitas manajemen keuangan itu harus dilakukan, itu mungkin di antara kekurangannya,” tuturnya .
Di satu sisi mereka berusaha mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam manajemen keuangannya, namun di sisi lain ada sesuatu yang dianggap salah. “Ini yang mereka pertanyakan dan diminta klarifikasi," kata Idris.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menahan Fajri Asrigita Fadillah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Depok pada Jumat 22 April 2016.
Fajri ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok, Desember 2015 sebesar Rp2,2 miliar. Fajri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Cilodong.
Idris berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. “Kami lihat proses hukumnya seperti apa, mudah-mudahan dapat diselesaikan secara aman dan nyaman. Ini semua untuk pembelajaran agar berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran daerah, mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujar Idris di Depok, Minggu (24/4/2016).
Idris mengatakan sehebat-hebatnya panitia, lembaga maupun komunitas kemasyarakatan, pasti memiliki kelemahan dan kekurangan. Kendati demikian, Idris menganggap hal itu bukan sesuatu yang mencoreng, namun sebuah kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
“Sebagai panitia di lembaga seperti KPU pastinya telah membuat komitmen baik secara mental maupun kompetensi. Hal yang seharusnya dilakukan adalah tindakan antisipasi, seperti pendampingan hukum dan pendampingan profesionalitas manajemen keuangan itu harus dilakukan, itu mungkin di antara kekurangannya,” tuturnya .
Di satu sisi mereka berusaha mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam manajemen keuangannya, namun di sisi lain ada sesuatu yang dianggap salah. “Ini yang mereka pertanyakan dan diminta klarifikasi," kata Idris.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menahan Fajri Asrigita Fadillah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Depok pada Jumat 22 April 2016.
Fajri ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok, Desember 2015 sebesar Rp2,2 miliar. Fajri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Cilodong.
(dam)