Isu Tentang Bisnis HT di Kemang Adalah Kebohongan dan Fitnah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Partai Perindo Ricky K Margono mengatakan, akun twitter milik Dede Budhyarto telah menebar kebohongan terkait bisnis Hary Tanoesoedibjo (HT) di Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, tudingan Dede kepada HT menjurus kepada pencemaran nama baik.
"Hal-hal yang disampaikan dalam Akun tersebut adalah bohong besar dan menjurus ke arah fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ricky dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (21/4/2016).
Hingga saat ini, kata Ricky, baik secara pribadi maupun secara usaha yang dipimpinnya tidak pernah mempunyai lahan ataupun apartemen di Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, HT juga belum memiliki rencana untuk membangun apartemen di wilayah Kemang. (Baca: Tudingan Bisnis di Kemang, Fitnah Kejam untuk Membunuh Karakter HT)
"Apalagi mengajukan proposal kepada Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), untuk membuktikannya sangat mudah silakan lacak di laporan keuangan resmi seluruh perusahaan yang tergabung dalam MNC Group, terutama yang sudah berstatus Perusahaan Terbuka dan silakan lacak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk perusahaan-perusahaan yang belum berstatus terbuka, juga silakan lacak di seluruh jajaran Pemda DKI, apakah ada permohonan izin untuk membangun apartement di Kemang yang diajukan oleh MNC Group sampai dengan saat ini," paparnya.
Terkait dengan tuduhan proposal HT untuk pasang iklan di 2.000 titik di sekitar halte Busway, kata Ricky, ini adalah suatu bentuk kebohongan. Karena, Ceo MNC Group itu tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Tidak pernah ada proposal HT untuk pasang iklan di 2.000 titik di sekitar halte Busway, untuk membuktikannya sangat mudah, silakan tanya pada Pemda DKI, apakah mereka mempunyai 2.000 titik di sekitar halte Busway yang siap untuk pemasangan iklan dan ada proposal dari MNC Group untuk pasang iklan di 2000 titik tersebut," pungkasnya.
Jika karangan akan latar belakang kebencian tersebut adalah ilusi, kata Ricky, maka secara logika tuduhan adanya kebencian HT kepada Ahok hanya isapan jempol semata atau bohong besar. Maka itu, apa yang dituduhkan Dede mengarah kepada Ketua Umum Partai Perindo itu adalah fitnah.
"Bahwa dikarenakan kutipan-kutipan kalimat dalam akun tersebut telah mendeskreditkan dan menimbulkan gelombang fitnah yang sangat merugikan Bapak HT, baik secara pribadi maupun selaku Ketua Umum Partai dimana kami bernaung. Maka pada hari ini, Kamis, 21 April 2016, akun tersebut telah kami laporkan kepada pihak Kepolisan atas dugaan telah terjadinya pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008," tandasnya.
Menurut Ricky, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar hal-hal seperti ini tidak muncul dikemudian hari. Karena, hal itu sangat merugikan orang lain, khususnya HT.
"Tindakan hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari kontribusi kami kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban-korban pembunuhan karakter sebagai akibat ilusi dan napsu kebohongan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ricky.
"Hal-hal yang disampaikan dalam Akun tersebut adalah bohong besar dan menjurus ke arah fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ricky dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (21/4/2016).
Hingga saat ini, kata Ricky, baik secara pribadi maupun secara usaha yang dipimpinnya tidak pernah mempunyai lahan ataupun apartemen di Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, HT juga belum memiliki rencana untuk membangun apartemen di wilayah Kemang. (Baca: Tudingan Bisnis di Kemang, Fitnah Kejam untuk Membunuh Karakter HT)
"Apalagi mengajukan proposal kepada Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), untuk membuktikannya sangat mudah silakan lacak di laporan keuangan resmi seluruh perusahaan yang tergabung dalam MNC Group, terutama yang sudah berstatus Perusahaan Terbuka dan silakan lacak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk perusahaan-perusahaan yang belum berstatus terbuka, juga silakan lacak di seluruh jajaran Pemda DKI, apakah ada permohonan izin untuk membangun apartement di Kemang yang diajukan oleh MNC Group sampai dengan saat ini," paparnya.
Terkait dengan tuduhan proposal HT untuk pasang iklan di 2.000 titik di sekitar halte Busway, kata Ricky, ini adalah suatu bentuk kebohongan. Karena, Ceo MNC Group itu tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Tidak pernah ada proposal HT untuk pasang iklan di 2.000 titik di sekitar halte Busway, untuk membuktikannya sangat mudah, silakan tanya pada Pemda DKI, apakah mereka mempunyai 2.000 titik di sekitar halte Busway yang siap untuk pemasangan iklan dan ada proposal dari MNC Group untuk pasang iklan di 2000 titik tersebut," pungkasnya.
Jika karangan akan latar belakang kebencian tersebut adalah ilusi, kata Ricky, maka secara logika tuduhan adanya kebencian HT kepada Ahok hanya isapan jempol semata atau bohong besar. Maka itu, apa yang dituduhkan Dede mengarah kepada Ketua Umum Partai Perindo itu adalah fitnah.
"Bahwa dikarenakan kutipan-kutipan kalimat dalam akun tersebut telah mendeskreditkan dan menimbulkan gelombang fitnah yang sangat merugikan Bapak HT, baik secara pribadi maupun selaku Ketua Umum Partai dimana kami bernaung. Maka pada hari ini, Kamis, 21 April 2016, akun tersebut telah kami laporkan kepada pihak Kepolisan atas dugaan telah terjadinya pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008," tandasnya.
Menurut Ricky, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar hal-hal seperti ini tidak muncul dikemudian hari. Karena, hal itu sangat merugikan orang lain, khususnya HT.
"Tindakan hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari kontribusi kami kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban-korban pembunuhan karakter sebagai akibat ilusi dan napsu kebohongan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ricky.
(mhd)