Masa Penahanan Habis, Jessica Bisa Keluar Penjara

Rabu, 20 April 2016 - 14:12 WIB
Masa Penahanan Habis,...
Masa Penahanan Habis, Jessica Bisa Keluar Penjara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan jika sampai berkas kasus Wayan Mirna Salihin belum selesai dalam waktu 120 hari, Jessica Kumala Wongso harus dikeluarkan dari penjara.

Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, hingga kini, Kejati DKI belum menerima pelimpahan kembali berkas kasus Mirna dari polisi. Polisi pun belum mengabarkan kapan berkas perbaikan itu akan dilimpahkan ke Kejati.

"Dari segi kualitas BAP perlu ditambah, untuk pertanyaan lebih spesifik, baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam, yang mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka. Mungkin belum dikembalikan karena berkasnya saja setebal 40 centimeteran, butuh waktu," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/4/2016).

Waluyo menambahkan, seharusnya, penyidik dalam waktu dekat ini memang sudah mengembalikan berkas kasus Mirna itu ke Kejati DKI. Namun, meski mengalami keterlambatan dari waktu perbaikan selama 14 hari, tak ada sanksi apapun.

Hanya saja, jika sampai pada waktu 120 hari berkas kasus Mirna itu belum juga rampung, polisi harus mengeluarkan Jessica dari tahanan.

"Jessica ditahan 120 hari. Jika lebih, penyidikan bisa tetap jalan tapi tersangka harus dikeluarkan demi hukum yang berjalan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)