Ini Temuan Komisi III DPR Soal Kasus RS Sumber Waras

Selasa, 19 April 2016 - 18:38 WIB
Ini Temuan Komisi III DPR Soal Kasus RS Sumber Waras
Ini Temuan Komisi III DPR Soal Kasus RS Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI membeberkan hasil audit BPK RI atas kasus RS Sumber Waras ditemukan adanya dua jenis penyimpangan, yakni penyimpangan administratif dan penyimpangan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman membeberkan, awal mula audit BPK itu dilakukan berdasarkan adanya permintaan KPK karena ada kejanggalan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Lantas, kata Benny, saat dilakukan audit, BPK pun menemukan adanya masalah-masalah dan penyimpangan yang diduga dilakukan Pemprov DKI Jakarta sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp173 miliar.

"Hasilnya mencengangkan, dari indikasi awalnya itu Rp191 miliar, ternyata ada Rp173 miliar kerugian negaranya," ujarnya pada wartawan di Gedung BPK RI, Selasa (19/4/2016).

Selain itu, lanjutnya, ada penyimpangan juga yang dilakukan terhadap proses pengadaan tanah RS sumber Waras ini. "Penyimpangan ini berupa, baik sifatnya administratif dan sifatnya hukum itu ada," imbuhnya.

Menurutnya, temuan BPK RI akan adanya penyimpangan itulah yang membuat negara merugi. Namun, BPK RI sejatinya telah menyerahkan hasil auditnya itu ke KPK. (Baca: Negara Tak Boleh Kalah oleh Ahok)

Maka itu anggota Komisi III DPR pun menyerahkan seluruhnya penuntasan kasus RS Sumber Waras itu pada KPK. Hanya saja, Komisi 3 DPR RI akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.

"Catatan penting, BPK investigasi itu sesuai mintanya KPK. Jadi, tak betul audit ini atas pesanan dan proaktif BPK belaka tapi atas mintanya lembaga penegak hukum yamg disegani di negara ini, yakni KPK loh," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6898 seconds (0.1#10.140)
pixels