Terlibat Narkoba, Brigadir HR Bakal Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto memastikan memecat oknum Polsek Palmerah, Brigadir HR, yang tertangkap tangan bertransaksi narkoba di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/2016) dini hari.
Kapolres menilai, apa yang dilakukan oleh anak buahnya itu sudah mengkhianati janji institusi Polri yang saat ini tengah gencar memberantas peredaran narkoba.
"Saya pastikan akan mencopot dia, bagaimanapun dia udah melanggar kode etik institusi," tegas Rudy ketika dikonfirmasi KORAN SINDO, Minggu (10/4/2016).
Sebelumnya, anggota Polsek Palmerah Brigadir HR tertangkap tangan oleh Paminal Mabes Polri saat membantu seorang bandar menjual narkoba kepada konsumennya.
Dari tangan oknum itu, Paminal Mabes berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram, satu paket sabu sisa pakai, bong, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Saat ini, oknum tersebut pun tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai mencoreng institusi Polri.
Selain memastikan akan memecat oknum tersebut, Rudy tak mampu mengungkapkan kekecewaan terhadap kasus itu. Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh anggota adalah pelanggaran berat yang wajib diberi sanksi tegas, termasuk pidana.
"Kalian tahu, saya berkomitmen dalam memberantas narkoba, mulai dari operasi rutin di kosan, tempat hiburan, hingga perkampungan," tegasnya.
Agar kejadian tidak terulang, Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh anggota. Semua anggota yang berada di wilayahnya akan ia dilakukan tes urine sebagai pencegahan. Sementara yang terlibat akan ia serahkan ke Propam untuk diberikan sanksi.
"Perang terhadap narkoba, akan saya lakukan mulai dari dalam. Saya tidak akan bosan melakukan pengawasan kepada anggota selama saya di sini," tegasnya.
Kapolres menilai, apa yang dilakukan oleh anak buahnya itu sudah mengkhianati janji institusi Polri yang saat ini tengah gencar memberantas peredaran narkoba.
"Saya pastikan akan mencopot dia, bagaimanapun dia udah melanggar kode etik institusi," tegas Rudy ketika dikonfirmasi KORAN SINDO, Minggu (10/4/2016).
Sebelumnya, anggota Polsek Palmerah Brigadir HR tertangkap tangan oleh Paminal Mabes Polri saat membantu seorang bandar menjual narkoba kepada konsumennya.
Dari tangan oknum itu, Paminal Mabes berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram, satu paket sabu sisa pakai, bong, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Saat ini, oknum tersebut pun tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai mencoreng institusi Polri.
Selain memastikan akan memecat oknum tersebut, Rudy tak mampu mengungkapkan kekecewaan terhadap kasus itu. Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh anggota adalah pelanggaran berat yang wajib diberi sanksi tegas, termasuk pidana.
"Kalian tahu, saya berkomitmen dalam memberantas narkoba, mulai dari operasi rutin di kosan, tempat hiburan, hingga perkampungan," tegasnya.
Agar kejadian tidak terulang, Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh anggota. Semua anggota yang berada di wilayahnya akan ia dilakukan tes urine sebagai pencegahan. Sementara yang terlibat akan ia serahkan ke Propam untuk diberikan sanksi.
"Perang terhadap narkoba, akan saya lakukan mulai dari dalam. Saya tidak akan bosan melakukan pengawasan kepada anggota selama saya di sini," tegasnya.
(zik)