Serahkan Mobil Dinas, Sanusi Resmi Mundur dari Anggota DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, Mohammad Sanusi menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD DKI Jakarta. Tak hanya itu, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti menyerahkan mobil dinas ke sekretariat dewan.
"Pada tanggal 2 April kemarin, klien kami Bang Sanusi telah mengundurkan diri dari partai. Jadi hari ini kami menyerahkan surat pengunduran diri klien kami dari anggota DPRD untuk periode 2014-2019 sekaligus menyerahkan mobil dinasnya yang sekarang," ujar Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Dengan seperti ini, segala fasilitas yang ada di dewan baik gaji dan segala macam sudah tidak diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Ini inisiatif klien kami untuk tidak lagi menerima," tukasnya.
Rencananya, Krisna akan mendatangi lantai 10 Ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta namun karena ingin mengembalikan mobil dinas maka diarahkan kepada Sekwan DPRD DKI.
"Sudah diserahkan, diterima oleh Sekwan Muhammad Yuliadi. Sudah ada surat tanda terima pemberhentian klien kami, Sanusi. Mobil dinas Toyota Altis warna hitam. Ini diserahkan dalam keadaan baik ya, sesuai saat pertama diterima," tukasnya.
Saat ditanya alasan utama mengundurkan diri itu juga semata-semata karena Sanusi sudah menjadi tersangka dan ingin fokus konsentrasi dalam kasus hukum yang tengah membelenggunya.
"Jadikan sudah disangkakan oleh KPK, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, maka artinya konsentrasi dalam fokus menghadapi proses hukumnya lebih baik mengundurkan diri saja," tukasnya.
"Pada tanggal 2 April kemarin, klien kami Bang Sanusi telah mengundurkan diri dari partai. Jadi hari ini kami menyerahkan surat pengunduran diri klien kami dari anggota DPRD untuk periode 2014-2019 sekaligus menyerahkan mobil dinasnya yang sekarang," ujar Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Dengan seperti ini, segala fasilitas yang ada di dewan baik gaji dan segala macam sudah tidak diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Ini inisiatif klien kami untuk tidak lagi menerima," tukasnya.
Rencananya, Krisna akan mendatangi lantai 10 Ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta namun karena ingin mengembalikan mobil dinas maka diarahkan kepada Sekwan DPRD DKI.
"Sudah diserahkan, diterima oleh Sekwan Muhammad Yuliadi. Sudah ada surat tanda terima pemberhentian klien kami, Sanusi. Mobil dinas Toyota Altis warna hitam. Ini diserahkan dalam keadaan baik ya, sesuai saat pertama diterima," tukasnya.
Saat ditanya alasan utama mengundurkan diri itu juga semata-semata karena Sanusi sudah menjadi tersangka dan ingin fokus konsentrasi dalam kasus hukum yang tengah membelenggunya.
"Jadikan sudah disangkakan oleh KPK, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, maka artinya konsentrasi dalam fokus menghadapi proses hukumnya lebih baik mengundurkan diri saja," tukasnya.
(ysw)