Jual Mobil Rental, Arman Maulana Diringkus Polisi

Senin, 04 April 2016 - 20:29 WIB
Jual Mobil Rental, Arman...
Jual Mobil Rental, Arman Maulana Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus Arman Maulana lantaran melakukan penggelapan mobil rental yang ada di Jakarta dan Bekasi. Selain Arman, polisi juga meringkus lima tersangka lainnya yakni, Slamet Kiswanto (36), Feriansyah (32), Iwan Setiawan (52), Mukdas (56) dan Utama Candra (51).

"Modus mereka meminjam mobil di rental mobil. Kemudian mereka menjual mobil tersebut ke penadah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Krishna menjelaskan, awalnya tersangka Slamet yang lebih dahulu meminjam mobil ke korban berinisial BM di kawasan Bekasi Kota. Kemudian dari tangan Slamet trus berpindah ke tangan ke lima tersangka lainnya.

Kemudian dari tangan Mukdas mobil tersebut ditawar oleh Abah Rp10 juta. Abah sampai hari ini masih menjadi incaran petugas. (Baca: Pakai bius kopi, 2 IRT curi belasan rental mobil)

Menurut Krishna kelompok pencurian mobil ini merupakan sindikat lama. Hingga dari komplotan tersebut, Krishna mengaku berhasil mengamankan 10 mobil hasil curian. "Kami amankan 10 kendaraan roda empat, beberapa di antaranya Harier, Alphard, dan Avanza," tambahnya.

Kata Krishna, Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terhadap sindikat pencuri mobil ini. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita beberapa mobil seperti Harier, Alphard, Avanza Velos, Vios, Avanza, BMW, Carry Pick Up, Honda City. Kemudian ada juga kunci mobil Avanza, satu lembar STNK Avanza, dan satu bundel surat-surat lainnya.

"Tersangkan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," tutupnya. (Baca: Soal Taksi Uber, Ini Curhatan Pemilik Rental Mobil)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)