PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang praperadilan yang diajukan MAKI kepada KPK. Hasilnya, majelis hakim menolak sebagian pengajuan praperadilan proses penyidikan dugaan korupsi RS Sumber Waras.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan kasus RS Sunber Waras itu berjalan sekitar 25 menit, mulai pukul 11.20 WIB hingga pukul 11.55 WIB.
Sidang dihadiri para pemohon dari MAKI, salah satunya Boeyamin Saiman dan termohon dari Kuasa Hukum KPK, yakni Suryawulan dan Mia S. Sedang sidang praperadilan di pimpin Hakim Tunggal Tursinah.
Dalam sidang praperadilan yang beragendakan putusan itu, Hakim Tunggal Tursinah memutuskan kalau sebagian praperadilan yang diajukan MAKI itu ditolak sebagiannya.
Pertama, KPK masih menjalani penyelidikan atas kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena perkara masih penyelidikan, maka alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan sehingga permohonan MAKI tidak dapat diterima.
Kedua, alasan pemohon dari MAKI mengajukan praperadilan tidak memperhatikan kaidah yang benar dan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, permohonan praperadilan harus ditolak atau tidak diterima.
"Ketiga, sikap termohon yang belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi Sumber Waras adalah bentuk kehati-hatian karena korupsi adalah praktik yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Tunggal Tursinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Adapun satu poin yang diterima hakim tunggal hanya menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan atas perkara tersebut.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Suryawulan menyatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak inti praperadilan yang diajukan MAKI itu. Sebab, penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikannya atas dugaan korupsi di RS Sumber Waras.
"Kalau sejauh mana prosesnya itu tanya ke penyidik. Mereka yang gelar perkara dan semacamnya. Sebaiknya pemohon itu menunggu dulu kita lah, kita kan sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menelaah putusan MA," tuturnya.
Menanggapi putusan hakim, Koordinator MAKI Boeyamin Saiman menerangkan, meskipun Hakim Tunggal PN Jaksel mengamini yang dikatakan KPK kalau perlu kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan kasus RS Sumber Waras.
"Diterima dan ditolak, intinya kami mengetahui kalau proses penyelidikannya itu tak dihentikan dan terus berlangsung. Kan yang jadi simpang-siurnya kan itu. Kami menghendaki secepatnya penyelidikan itu dilakukan," paparnya.
"Kali ini, kami persiapkan gugatan baru, kami ingin uji ini penyelidikannya masih berlangsung atau tidak. Sebab, kok sudah sembilan bulan masih penyelidikan saja, statusnya kenapa tidak meningkat jadi penyidikan? Kami tak ingin satu tahun, dua tahun, tiga tahun masih saja penyelidikan, kapan selesainya?" tutupnya.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan kasus RS Sunber Waras itu berjalan sekitar 25 menit, mulai pukul 11.20 WIB hingga pukul 11.55 WIB.
Sidang dihadiri para pemohon dari MAKI, salah satunya Boeyamin Saiman dan termohon dari Kuasa Hukum KPK, yakni Suryawulan dan Mia S. Sedang sidang praperadilan di pimpin Hakim Tunggal Tursinah.
Dalam sidang praperadilan yang beragendakan putusan itu, Hakim Tunggal Tursinah memutuskan kalau sebagian praperadilan yang diajukan MAKI itu ditolak sebagiannya.
Pertama, KPK masih menjalani penyelidikan atas kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena perkara masih penyelidikan, maka alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan sehingga permohonan MAKI tidak dapat diterima.
Kedua, alasan pemohon dari MAKI mengajukan praperadilan tidak memperhatikan kaidah yang benar dan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, permohonan praperadilan harus ditolak atau tidak diterima.
"Ketiga, sikap termohon yang belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi Sumber Waras adalah bentuk kehati-hatian karena korupsi adalah praktik yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Tunggal Tursinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Adapun satu poin yang diterima hakim tunggal hanya menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan atas perkara tersebut.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Suryawulan menyatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak inti praperadilan yang diajukan MAKI itu. Sebab, penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikannya atas dugaan korupsi di RS Sumber Waras.
"Kalau sejauh mana prosesnya itu tanya ke penyidik. Mereka yang gelar perkara dan semacamnya. Sebaiknya pemohon itu menunggu dulu kita lah, kita kan sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menelaah putusan MA," tuturnya.
Menanggapi putusan hakim, Koordinator MAKI Boeyamin Saiman menerangkan, meskipun Hakim Tunggal PN Jaksel mengamini yang dikatakan KPK kalau perlu kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan kasus RS Sumber Waras.
"Diterima dan ditolak, intinya kami mengetahui kalau proses penyelidikannya itu tak dihentikan dan terus berlangsung. Kan yang jadi simpang-siurnya kan itu. Kami menghendaki secepatnya penyelidikan itu dilakukan," paparnya.
"Kali ini, kami persiapkan gugatan baru, kami ingin uji ini penyelidikannya masih berlangsung atau tidak. Sebab, kok sudah sembilan bulan masih penyelidikan saja, statusnya kenapa tidak meningkat jadi penyidikan? Kami tak ingin satu tahun, dua tahun, tiga tahun masih saja penyelidikan, kapan selesainya?" tutupnya.
(ysw)