Polda Ogah Hapus 3 in 1, Satpol Harus Gesit Tangkap Joki
A
A
A
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kebijakan 3 in 1 masih efektif dan belum perlu dihapuskan. Bila sudah ada kebijakan Electronic Road Pricing (ERP), sistem 3 in 1 bisa saja dihapuskan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, 3 in 1 memang tidak mengurangi kemacetan secara signifikan. Namun sepanjang ERP belum diterapkan maka kebijakan3 in 1 masih cukup ampuh mengurangi kemacetan.
Menurut Budiyanto, satu hal yang membuat tidak efektifnya 3 in 1 adalah maraknya joki. Hal ini, lanjut Budiyanto, bisa diatasi oleh Pemda DKI dengan mengerahkan Satpol PP untuk menindak joki 3 in 1.
"Kan ada Perda No 8/2007 yang isinya seseorang tidak boleh menawarkan jasa joki dan pengendara juga tidak boleh menggunakan jasa joki. Jadi Satpol PP harus lebih gesit lagi," tegasnya.
Budiyanto menuturkan, kurang maksimalnya penanganan kemacetan dikarenakan pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan. "Kita melihat pertumbuhan kendaraan naik dari 10% menjadi 11,6% per tahun. Sedangkan jalan tetap tidak berubah diangka 0,01%," pungkasnya.
Sampai saat ini, cara menangani kemacetan memang dibutuhkan kebijakan lain yang bisa membatasi kendaraan di jalan. Selain itu, pembatasan jumlah kendaraan juga harus dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum masal yang memadai.
"Sehingga orang nanti beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum," pungkasnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, 3 in 1 memang tidak mengurangi kemacetan secara signifikan. Namun sepanjang ERP belum diterapkan maka kebijakan3 in 1 masih cukup ampuh mengurangi kemacetan.
Menurut Budiyanto, satu hal yang membuat tidak efektifnya 3 in 1 adalah maraknya joki. Hal ini, lanjut Budiyanto, bisa diatasi oleh Pemda DKI dengan mengerahkan Satpol PP untuk menindak joki 3 in 1.
"Kan ada Perda No 8/2007 yang isinya seseorang tidak boleh menawarkan jasa joki dan pengendara juga tidak boleh menggunakan jasa joki. Jadi Satpol PP harus lebih gesit lagi," tegasnya.
Budiyanto menuturkan, kurang maksimalnya penanganan kemacetan dikarenakan pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan. "Kita melihat pertumbuhan kendaraan naik dari 10% menjadi 11,6% per tahun. Sedangkan jalan tetap tidak berubah diangka 0,01%," pungkasnya.
Sampai saat ini, cara menangani kemacetan memang dibutuhkan kebijakan lain yang bisa membatasi kendaraan di jalan. Selain itu, pembatasan jumlah kendaraan juga harus dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum masal yang memadai.
"Sehingga orang nanti beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum," pungkasnya.
(whb)