Kejati DKI Terima Berkas Kasus Penganiayaan Ivan Haz
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap pembantunya.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, telah menerima berkas perkara anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut sejak 10 Maret 2016 lalu.
"Berkas yang diterima hanya mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Ivan Haz," kata Waluyo kepada wartawan, Sabtu (19/3/2016). Waluyo menegaskan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya tidak menerima berkas tersebut.
"Kalau diberkas tidak ada ya kita tidak bisa menyinggung kasus narkobannya.," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, telah menerima berkas perkara anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut sejak 10 Maret 2016 lalu.
"Berkas yang diterima hanya mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Ivan Haz," kata Waluyo kepada wartawan, Sabtu (19/3/2016). Waluyo menegaskan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya tidak menerima berkas tersebut.
"Kalau diberkas tidak ada ya kita tidak bisa menyinggung kasus narkobannya.," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam pada Senin 29 Februari 2016 lalu, angota DPR Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.(Baca: Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz)
(whb)