Curi Mobil Pacar, Tia Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 04:07 WIB
Curi Mobil Pacar, Tia...
Curi Mobil Pacar, Tia Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Rian Prima Justitia ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil dan barang-barang elektronik milik pacarnya.

Ironisnya, pencurian dilakukan oleh wanita itu saat diberi kepercayaan oleh kekasihnya untuk menjaga barang-barang tersebut.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku mencuri mobil hingga barang-barang elektronik yang merupakan milik pacarnya sendiri, VM saat ditinggal pergi.

"Pelaku pacar korban, dia mengambil barang-barang saat korban pergi ke luar kota ke Palembang sekitar 6 bulan yang lalu," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bersama sejak April 2015 lalu. Semula, korban dan pelaku tinggal di sebuah apartemen di kawasan Kreo, Tangerang.

"Disana merea tinggl selama satu bulan hingga akhirnya pindah ke sebuah rumah kontrakan di Tngerang," ujarnya.

Kasus tersebut diketahui ketika korban kembali pulang ke kontrakannya. Justru mendapati mobil Honda Freed bernopol B 8828 AA miliknya telah hilang di rumah kontrakan.

Tidak hanya itu, BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) mobil korban, air conditioner hingga perangkat komputer milik korban hilang.

Pada tanggal 26 Oktober tahun lalu, korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Belakangan diketahui, pelaku yang melakukan pencurian mobil dan barang-barang korban adalah pacarnya sendiri.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, tim Opsnal Unit 5 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Rajiman kemudian menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di Perum Puri Anggrek, Serang, Banten pada Jumat dini hari. "Barang bukti yang berhasil disita baru 1 unit televisi 24 inchi saja. Sementara mobil korban diakui pelaku, itu digadaikan sebesar Rp 80 juta berikut BPKB-nya," jelasnya.

Sementara komputer korban dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta timur dan AC dijual melalui iklan. Sedangkan dari sisa uang hasil kejahatan, pelaku menggunakannya untuk membeli televisi.‎
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)