Pasutri Ini Paksa PSK Hamil Layani Pria Hidung Belang
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri di sebuah hotel di Jakarta Selatan karena dugaan penjualan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK, bahkan salah satu remaja diketahui sedang hamil.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, dua tersangka Stefany Febriana alias Merie Chan dan Yanwar Hidayat diduga mempekerjakan PSK secara paksa.
Dua remaja yang dipaksa menjual diri, yakni RJM alias Uli yang berusia 17 tahun dan IH alias Ririn yang berusia 25 tahun. Bahkan, Ririn dipaksa melayani pria hidung belang kendati sedang hamil enam bulan. "Jadi ada dugaan pemaksaan juga dalam menjalankan bisnis prostitusi ini," terangnya kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Untuk setiap PSK di bawah umur, pasutri ini memasang tarif Rp1 juta untuk paket short time selama tiga jam jam, sedang paket long time selama enam jam dikenakan tarif Rp 1,5 juta. (Baca: Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur)
Namun, papar Krishna, tamu diharuskan membayar DP terlebih dahulu kepada tersangka sebesar Rp750 ribu. Sisanya dibayarkan usai menggunakan jasa PSK itu.
Dari tiap transaksi itu, tersangka mendapatkan untung sebesar Rp350 ribu rupiah, sedang untuk saksi yang dijadikan PSK itu diberi jatah Rp 600-700 ribuan.
Adapun tamu yang ingin menggunkan jasa PSK tersangka itu harus menjadi member dahulu di forumnya yang bernama Krucil.
Kini, kedua tersangka itu mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76i Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
PILIHAN:
Maju Cagub Independen, Taufik Sebut Ahok Kegenitan
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, dua tersangka Stefany Febriana alias Merie Chan dan Yanwar Hidayat diduga mempekerjakan PSK secara paksa.
Dua remaja yang dipaksa menjual diri, yakni RJM alias Uli yang berusia 17 tahun dan IH alias Ririn yang berusia 25 tahun. Bahkan, Ririn dipaksa melayani pria hidung belang kendati sedang hamil enam bulan. "Jadi ada dugaan pemaksaan juga dalam menjalankan bisnis prostitusi ini," terangnya kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Untuk setiap PSK di bawah umur, pasutri ini memasang tarif Rp1 juta untuk paket short time selama tiga jam jam, sedang paket long time selama enam jam dikenakan tarif Rp 1,5 juta. (Baca: Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur)
Namun, papar Krishna, tamu diharuskan membayar DP terlebih dahulu kepada tersangka sebesar Rp750 ribu. Sisanya dibayarkan usai menggunakan jasa PSK itu.
Dari tiap transaksi itu, tersangka mendapatkan untung sebesar Rp350 ribu rupiah, sedang untuk saksi yang dijadikan PSK itu diberi jatah Rp 600-700 ribuan.
Adapun tamu yang ingin menggunkan jasa PSK tersangka itu harus menjadi member dahulu di forumnya yang bernama Krucil.
Kini, kedua tersangka itu mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76i Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
PILIHAN:
Maju Cagub Independen, Taufik Sebut Ahok Kegenitan
(ysw)