Korupsi UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 10 Maret 2016 - 18:57 WIB
Korupsi UPS, Alex Usman...
Korupsi UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Jakarta Barat Alex Usman divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Alex Usman terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.

Dilansir dari Okezone, selain divonis penjara Alex Usman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama enam tahun kurungan penjara dan denda subsidair Rp500 juta rupiah subsider kurungan enam bulan penjara," ungkap Hakim Ketua Sutardjo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Alex dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutardjo menyebut yang memberatkan Alex Usman mendapatkan vonis yaitu telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan yaitu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum. "Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tegas Sutardjo.

Untuk diketahui Alex Usman ditahan sejak 20 April 2015 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini ditahan setelah dijemput paksa polisi di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.(Baca: Tersangka Kasus UPS Alex Usman Ditahan)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6686 seconds (0.1#10.140)