Pemkot Depok Segera Terbitkan Edaran PNS Kerja 19 Jam
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok segera menerbitkan surat edaran terkait kebijakan sehari penuh pelayanan (one day service). Bila sudah diterbitkan maka para PNS di hari tertentu akan bekerja selama 19 jam.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, telah mencanangkan one day service. Dalam kebijakan ini PNS Depok melayani masyarakat satu hari penuh secara serempak mulai pukul 08.00-22.00 WIB dalam satu minggu sekali.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Di rakor itu akan dibahas teknisnya, termasuk menentukan di hari apa pelaksaan one day service dilakukan," kata Idri kepada wartawan, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Hasil dari rakor ini, lanjut Idris, akan diterbitkan surat edaran yang selanjutnya akan disebarluaskan ke seluruh SKPD. Idris menargetkan sebelum April program one day service dapat dilakukan secara serempak.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Misbahul Munir menyatakan kesiapan melaksanakan program one day service. Apalagi, di Kota Depok segala bentuk administrasi kependudukan saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Kota Depok, memang tidak ada yang disetorkan ke kas daerah. Kalaupun ada pungutan, itu di luar tanggungjawab pemerintah kota,” tegasnya.
Menurut Mishbahul, administrasi kependudukan yang ada biayanya adalah berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari batas waktu yang telah ditetapkan. “Contoh, kelahiran 0-18 tahun itu kami gratiskan, tapi untuk yang di atas 18 tahun itu kena denda sebesar Rp100.000 untuk akta kelahiran. Begitu juga untuk keterlambatan KTP sebesar Rp50.000, kedua denda itu uangnya baru masuk ke kas daerah,” tandasnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, telah mencanangkan one day service. Dalam kebijakan ini PNS Depok melayani masyarakat satu hari penuh secara serempak mulai pukul 08.00-22.00 WIB dalam satu minggu sekali.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Di rakor itu akan dibahas teknisnya, termasuk menentukan di hari apa pelaksaan one day service dilakukan," kata Idri kepada wartawan, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Hasil dari rakor ini, lanjut Idris, akan diterbitkan surat edaran yang selanjutnya akan disebarluaskan ke seluruh SKPD. Idris menargetkan sebelum April program one day service dapat dilakukan secara serempak.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Misbahul Munir menyatakan kesiapan melaksanakan program one day service. Apalagi, di Kota Depok segala bentuk administrasi kependudukan saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Kota Depok, memang tidak ada yang disetorkan ke kas daerah. Kalaupun ada pungutan, itu di luar tanggungjawab pemerintah kota,” tegasnya.
Menurut Mishbahul, administrasi kependudukan yang ada biayanya adalah berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari batas waktu yang telah ditetapkan. “Contoh, kelahiran 0-18 tahun itu kami gratiskan, tapi untuk yang di atas 18 tahun itu kena denda sebesar Rp100.000 untuk akta kelahiran. Begitu juga untuk keterlambatan KTP sebesar Rp50.000, kedua denda itu uangnya baru masuk ke kas daerah,” tandasnya.
(whb)