Bandar dan Pengedar Sabu di Cilincing Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Bandar dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi di kawasan Jalan Kalibaru VII, Cilincing, Jakarta Utara dini hari tadi. Penangkapan bandar sabu bernama Darini alias Mak Ndut (41) dan anak buahnya Didin Sanjaya (31), adalah hasil laporan dari masyarakat.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, Didin dibekukuk bersama dengan 13 paket sabu seberat 1,86 gram. Rencananya sabu itu akan diedarkan ke sejumlah wisatawan di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sabu itu ia (Didin) jual Rp100 per paketnya. Dugaan kami, dia jual kepada sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu," tutur John saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kata John, Didin mengaku dapat barang haram itu dari seorang janda, Darini alias Mak Ndut. Informasi itupun langsung ditindak lanjuti dengan membekuk ibu rumah tangga di rumahnya tak jauh dari rumah Didin.
Saat hendak dibekuk, Mak Ndut kedapatan tangan sedang menghisap sabu. Sementara beberapa paketan sabu lainnya juga ditemukan di pecahan uang sepuluh ribu. "Ada 0,5 gram sabu saat kami grebek Darini," tegas Jhon.
Total dalam operasi dini hari tadi, petugas Kepulauan Seribu berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 2,36 gram.
Atas perbuatan itu, keduannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PILIHAN:
Bakal Cagub Ini Bongkar Kejelekan Ahok
Adhyaksa Dault & Ahmad Dhani Dinilai Penghibur Pilgub DKI
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, Didin dibekukuk bersama dengan 13 paket sabu seberat 1,86 gram. Rencananya sabu itu akan diedarkan ke sejumlah wisatawan di wilayah Kepulauan Seribu.
"Sabu itu ia (Didin) jual Rp100 per paketnya. Dugaan kami, dia jual kepada sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu," tutur John saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kata John, Didin mengaku dapat barang haram itu dari seorang janda, Darini alias Mak Ndut. Informasi itupun langsung ditindak lanjuti dengan membekuk ibu rumah tangga di rumahnya tak jauh dari rumah Didin.
Saat hendak dibekuk, Mak Ndut kedapatan tangan sedang menghisap sabu. Sementara beberapa paketan sabu lainnya juga ditemukan di pecahan uang sepuluh ribu. "Ada 0,5 gram sabu saat kami grebek Darini," tegas Jhon.
Total dalam operasi dini hari tadi, petugas Kepulauan Seribu berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 2,36 gram.
Atas perbuatan itu, keduannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PILIHAN:
Bakal Cagub Ini Bongkar Kejelekan Ahok
Adhyaksa Dault & Ahmad Dhani Dinilai Penghibur Pilgub DKI
(mhd)