Polisi Australia Minta Jessica Wongso Tak Dihukum Mati
A
A
A
JAKARTA - Australian Federal Police (AFP) bersedia membantu Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan satu syarat. AFP meminta agar tersangka dugaan pembunuhan tersebut yakni Jessica Kumala Wongso tak divonis hukuman mati.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti yang dibawa dari Australia. Tak itu saja, Polda pun tengah menantikan bukti dari kepolisian Australia yang akan diberikan guna pengungkapan kasus tersebut.
"AFP menyatakan kesiapannya membantu Polda mengungkap kasus ini. Tapi AFP meminta syarat Jessica tak dihukum mati. Kami tak bisa mengatakan iya atau tidak," jelas Tito di mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Tito Karnavian mengatakan, penyidik tetap tidak akan membeberkan semua alat bukti di kasus Mirna ke media massa lantaran tak ingin ada polemik di masyarakat. Apalagi saat ini saja, pengacara Jessica selalu membantah kliennya itu tak pantas dijadikan tersangka dan pengacara mengaku memiliki bukti tersebut.
Bahkan, kata Tito, pengacara Jessica selalu memjnta agar polisi memaparkan bukti kasus Mirna saat ini juga. Padahal proses pembuktian itu seharusnya dilakukan di pengadilan.
"Proses untuk mengadu alat bukti itu hanya ada di pengadilan, bukan di media. Ini kan tidak boleh melakukan trial by the press. Mempelajari atau mengcover isu kasus yang menarik ini silakan, tapi tidak boleh masuk ke ranah adu bukti," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/3/2016).
Tito telah menginstruksikan penyidik tidak terpancing dengan polemik tersebut. "Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus pada pengumpulan alat bukti agar Kejati DKI yakin dan menyatakan berkas kasus Mirna itu P21," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti yang dibawa dari Australia. Tak itu saja, Polda pun tengah menantikan bukti dari kepolisian Australia yang akan diberikan guna pengungkapan kasus tersebut.
"AFP menyatakan kesiapannya membantu Polda mengungkap kasus ini. Tapi AFP meminta syarat Jessica tak dihukum mati. Kami tak bisa mengatakan iya atau tidak," jelas Tito di mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Tito Karnavian mengatakan, penyidik tetap tidak akan membeberkan semua alat bukti di kasus Mirna ke media massa lantaran tak ingin ada polemik di masyarakat. Apalagi saat ini saja, pengacara Jessica selalu membantah kliennya itu tak pantas dijadikan tersangka dan pengacara mengaku memiliki bukti tersebut.
Bahkan, kata Tito, pengacara Jessica selalu memjnta agar polisi memaparkan bukti kasus Mirna saat ini juga. Padahal proses pembuktian itu seharusnya dilakukan di pengadilan.
"Proses untuk mengadu alat bukti itu hanya ada di pengadilan, bukan di media. Ini kan tidak boleh melakukan trial by the press. Mempelajari atau mengcover isu kasus yang menarik ini silakan, tapi tidak boleh masuk ke ranah adu bukti," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/3/2016).
Tito telah menginstruksikan penyidik tidak terpancing dengan polemik tersebut. "Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus pada pengumpulan alat bukti agar Kejati DKI yakin dan menyatakan berkas kasus Mirna itu P21," ucapnya.
(whb)