Polisi Pastikan Kasus Ivan Haz Sampai ke Meja Hijau

Jum'at, 04 Maret 2016 - 03:30 WIB
Polisi Pastikan Kasus...
Polisi Pastikan Kasus Ivan Haz Sampai ke Meja Hijau
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz walaupun ada upaya damai. Karena, proses hukum dalam kasus tersebut harus sampai ke meja hijau.

"Soal upaya damai, itu bukan kewenangan kami. Perdamaian itu untuk meringankan, biasanya hakim akan memutus ringan kalau ada perdamaian, tapi proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

Tito menerangkan, tentang pengajuan penangguhan penahanan Ivan Haz itu boleh karena itu adalah hak setiap tersangka. Apalagi, polisi memperlakukan Ivan Haz berdasarkan azas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Selain itu, jika memang ada jaminan pasti kalau Ivan Haz tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. Polisi bisa saja mengabulkan penangguhan penahanannya itu.

"Kalau ada yang jamin itu semua, lalu tidak ada kekhawatiran, boleh saja kami tangguhkan. Tapi tetap itu didasarkan pada keyakinan dan assessment penyidik juga," tuturnya.

Namun begitu, tambah Tito, polisi belum mengetahui secara pasti, apakah surat penangguhan penahanan itu sudah diajukan ke penyidik atau belum. (Baca: Ivan Haz Meminta Pembantunya Mencabut Laporan)

PILIHAN:

Ditolak Partai, Ini Keputusan Ahok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8058 seconds (0.1#10.140)