Ini Kesaksian Ketua RT di Sidang Praperadilan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperdilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu menghadirkan saksi ketua RT. Dalam kesaksian di PN Jakpus, Ketua RT 14 Sunter, Paulus Sukiyanto (53) mengakui kalau tidak ada surat pengeledahan yang ditunjukan polisi.
Dalam sidang, Majelis Hakim I Wayan Merta meminta kepada Paulus menjelaskan kronologis kedatangan kepolisian ke rumah Jessica Kumala Wongso.
Paulus menceritakan, pada tanggal 10 Januari 2016, sekitar pukul 20.30 WIB, Paulus mendapatkan informasi dari Security komplek bahwa di gerbang rumahnya sudah ada sejumlah petugas kepolisian.
"Saya saat itu belum tahu dari Polsek atau Polda," kata Paulus di PN Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Paulus melanjutkan, rombongan polisi itu meminta izin sekaligus minta didampingi ke rumah Jessica. Setibanya di rumah Jessica, Paulus memencet bel dan Winardi Wongso ayahanda Jessica langsung ke luar.
"Saya sampaikan ini bapak-bapak di samping saya ini dari kepolisian mau masuk ke rumah bapak untuk ketemu Jessica. Pak Winardi bilang mau ngapain mengatakan, tidak bisa pak kami sudah dapat panggilan dari polsek. Polisi itu bilang sudah diambil alih oleh Polda. Pak Winardi belum memperkenankan masuk dan meminta untuk memanggil pengacara," urainya.
Sekitar 30 menit kemudian setelah kuasa hukum Jessica datang, Paulus dan pihak kepolisian baru dipersilakan masuk. "Saya sebagai ketua RT minta didampingi security komplek. Di dalam rumah di ruang tamu ada pengacara, Pak Winardi dan Jessica disitu," tambahnya.
Mendengar penjelasan Paulus, Hakim Ketua menanyakan apakah saat itu dari pihak kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Paulus sebagai ketua RT. Paulus mengaku tidak diperlihatkan apa-apa.
"Saya dengar dari Polda bahwa mereka ingin ketemu Jessica artinya tidak ada kalimat lain. Saya sebagai ketua RT tidak menanyakan surat tugas," jelasnya.
Sekali lagi, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo menanyakan Paulus, apakah petugas menunjukkan surat? Paulus menjawab dengan tegas tidak.
Di dalam ruang tamu rumah Jessica, terjadi pembicaraan antara pengaraca dengan kepolisian.
"Saya dengar dari bapak dari polda mau menanyakan ke Jessica tentang kejadian yang di GI. Pengacara terus menyampaiakan kalau hanya untuk cerita itu tidak usah saja. Karena besok mau ke polsek Tanah Abang," tuturnya.
"Bapak dari polda langsung telepon atasannya. Saya tidak tahu. Terjadi pembicaraan‎. Kemudian teleponnya dikasih ke pak Yudi. Tadi pembicaraan. Saya tidak tahu apa. Terus saya denger dari pak yudi, ya sudah BAP saja," lanjutnya.
Setelah terjadi pembicaraan dari atasan polisi dengan pengacara mereka sepakat untuk menggeledah. Akhirnya 20 menit penyidik dari Polda datang mereka naik ke lantai dua rumah Jessica melakukan penggeledahan.
PILIHAN:
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
Korban AW Mengaku Dicabuli Saipul Jamil Saat Tidur
Dalam sidang, Majelis Hakim I Wayan Merta meminta kepada Paulus menjelaskan kronologis kedatangan kepolisian ke rumah Jessica Kumala Wongso.
Paulus menceritakan, pada tanggal 10 Januari 2016, sekitar pukul 20.30 WIB, Paulus mendapatkan informasi dari Security komplek bahwa di gerbang rumahnya sudah ada sejumlah petugas kepolisian.
"Saya saat itu belum tahu dari Polsek atau Polda," kata Paulus di PN Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Paulus melanjutkan, rombongan polisi itu meminta izin sekaligus minta didampingi ke rumah Jessica. Setibanya di rumah Jessica, Paulus memencet bel dan Winardi Wongso ayahanda Jessica langsung ke luar.
"Saya sampaikan ini bapak-bapak di samping saya ini dari kepolisian mau masuk ke rumah bapak untuk ketemu Jessica. Pak Winardi bilang mau ngapain mengatakan, tidak bisa pak kami sudah dapat panggilan dari polsek. Polisi itu bilang sudah diambil alih oleh Polda. Pak Winardi belum memperkenankan masuk dan meminta untuk memanggil pengacara," urainya.
Sekitar 30 menit kemudian setelah kuasa hukum Jessica datang, Paulus dan pihak kepolisian baru dipersilakan masuk. "Saya sebagai ketua RT minta didampingi security komplek. Di dalam rumah di ruang tamu ada pengacara, Pak Winardi dan Jessica disitu," tambahnya.
Mendengar penjelasan Paulus, Hakim Ketua menanyakan apakah saat itu dari pihak kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Paulus sebagai ketua RT. Paulus mengaku tidak diperlihatkan apa-apa.
"Saya dengar dari Polda bahwa mereka ingin ketemu Jessica artinya tidak ada kalimat lain. Saya sebagai ketua RT tidak menanyakan surat tugas," jelasnya.
Sekali lagi, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo menanyakan Paulus, apakah petugas menunjukkan surat? Paulus menjawab dengan tegas tidak.
Di dalam ruang tamu rumah Jessica, terjadi pembicaraan antara pengaraca dengan kepolisian.
"Saya dengar dari bapak dari polda mau menanyakan ke Jessica tentang kejadian yang di GI. Pengacara terus menyampaiakan kalau hanya untuk cerita itu tidak usah saja. Karena besok mau ke polsek Tanah Abang," tuturnya.
"Bapak dari polda langsung telepon atasannya. Saya tidak tahu. Terjadi pembicaraan‎. Kemudian teleponnya dikasih ke pak Yudi. Tadi pembicaraan. Saya tidak tahu apa. Terus saya denger dari pak yudi, ya sudah BAP saja," lanjutnya.
Setelah terjadi pembicaraan dari atasan polisi dengan pengacara mereka sepakat untuk menggeledah. Akhirnya 20 menit penyidik dari Polda datang mereka naik ke lantai dua rumah Jessica melakukan penggeledahan.
PILIHAN:
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
Korban AW Mengaku Dicabuli Saipul Jamil Saat Tidur
(ysw)