Daeng Aziz Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Rabu, 24 Februari 2016 - 20:02 WIB
Daeng Aziz Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Daeng Aziz Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
A A A
JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz mempertanyakan hubungan kasus prostitusi di Kafe King Star milik Ali dengan penetapannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution mengatakan, dalam surat yang dikirim Polda Metro Jaya berisi Daeng Azis dipanggil untuk untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul. "Tentang dugaan memudahkan perbuatan cabul atau mucikari itu yang terjadi Desember sampai 31 Februari 2016 kemarin di Kafe King Star, dan itu bukan Kafe Intan milik Daeng Aziz," kata Razman pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).

Menurut Razman, Kafe King Star merupakan milik Ali dan tentunya tidak ada kaitan dengan Daeng Aziz. Razman menuturkan, Daeng Aziz akan datang ke Polda memenuhi panggilan penyidik.

"Secara formal, tertulis itu panggilannya baru kami terima. Lagi pula ini kasih panggilan pertama, nanti kan ada kedua, ketiga, baru panggilan paksa. Tapi Daeng sudah bersedia. Soal temuan senjata nanti lihat saja pembuktian polisi bagaimana," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4308 seconds (0.1#10.140)