Jika Terbukti, MKD Siap Beri Sanksi Berat untuk Anak Mantan Wapres

Selasa, 23 Februari 2016 - 16:20 WIB
Jika Terbukti, MKD Siap Beri Sanksi Berat untuk Anak Mantan Wapres
Jika Terbukti, MKD Siap Beri Sanksi Berat untuk Anak Mantan Wapres
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siap memberikan sanksi berat kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) FS alias IH. Sanksi itu akan dijatuhi MKD, jika dua pelanggaran hukum yang dilakukan IH terbukti.

Diketahui, IH yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dikabarkan ditangkap aparat saat membeli narkoba jenis sabu di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Selain itu, IH saat ini tersangkut kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T.

‎"Bagaimana hasil pemeriksaannya, tapi intinya kalau sudah ada dua pelanggaran berat, ya tentu sanksinya akan berat juga. Masak sudah dua kali, hanya dikenakan sanksi ringan juga," ungkap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

‎Adapun mengenai kabar IH diamankan karena narkoba jenis sabu, Junimart, mengatakan, MKD belum menerima laporannya sejauh ini.

‎"Kalaupun itu ada, nanti kita akan bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Jika ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, tentu kita akan sikapi juga di MKD. Nanti kita lihat, karena kita tidak bisa mendahului keputusan hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, seorang anggota DPR berinisial ‎FS alias IH dikabarkan ditangkan saat membeli narkoba jenis sabu di Kompleks Kostrad, Jalan Tanah Kusir Raya, Jakarta Selatan.

IH disebut-sebut sebagai politikus PPP. Berdasarkam informasi yang dihimpun, selain IH dalam penangkapan tersebut terdapat tiga oknum TNI, lima oknum anggota Polri, serta lima warga sipil lainnya. Sejumlah oknum TNI yang dikabarkan ditangkap yakni, Sertu AS, Kopka N, Kopka B.

Untuk oknum Polri yang diringkus ialah, Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A. Sedangkan lima orang masyarakat sipil lainnya juga terjaring yakni, HD, OL, JN, SP, SG.(Baca: Terkait Sabu, Anggota DPR & 8 Oknum TNI-Polri Dibekuk)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7549 seconds (0.1#10.140)
pixels