Di Sidang Praperadilan, Jessica Ingin Buktikan Tak Layak Ditahan

Selasa, 23 Februari 2016 - 09:50 WIB
Di Sidang Praperadilan,...
Di Sidang Praperadilan, Jessica Ingin Buktikan Tak Layak Ditahan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar hari ini. Kuasa hukum Jessica ingin membuktikan Jessica tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Menurut Yudi, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakpus itu tentang penahanan kliennya secara paksa dan tidak sah. Selain itu, karena polisi melakukan pencekalan tidak sah dengan tidak adanya perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu," tutrnya.

Saat ini, sidang praperadilan pertama itu tengah digelar dan sedang berlangaung. Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S. Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal bernama I Wayan Merta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9056 seconds (0.1#10.140)