Datangi PTUN, Ini Poin Gugatan Warga Kalijodo
A
A
A
JAKARTA - Warga Kalijodo yang diwakili kuasa hukumnya Razman Nasution resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan nomor 32/G/2016.
"Hari ini mendatangi PTUN guna mengungkap apa yang menjadi hak warga dari surat edaran dan surat peringatan yang dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara," kata Razman di PTUN, Senin (22/2/2016).
Razman melanjutkan, SP1 yang diberikan kepada warga Kalijodo bersifat konkret nyata dan tidak menyasar kepada seluruh pihak.
Pasalnya dalam tiga poin pertama dalam SP1 tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha atau tempat hiburan serta para pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05 kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Bagaimana dengan warga di sini? Nah artinya ini tidak bersifat universal, hanya bersifat individual, tidak komprehensif ini surat karena itu kita gugat," tambahnya.
Warga Kalijodo juga mempertanyakan Pemprov DKI soal nasib warga lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga poin diatas. Pasalnya tidak semua warga Kalijodo termasuk dalam poin tersebut sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran dan relokasi.
Jika dikabulkan gugatan tersebut, maka surat peringatan kedua tidak akan dilayangkan. Salah satu kewenangan PTUN adalah menghasilkan keputusan yang mengikat baik perorangan maupun badan hukum.
"Kemudian kewenangan itu dapat membuat suatu yang bisa memerintahkan selama proses persidangan berlangsung, tidak boleh dilakukan eksekusi. SP 1 saja kalau dikabulkan juga dianggap salah. Jadi tidak ada itu nanti namanya SP 2 dan seterusnya," tutupnya.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
"Hari ini mendatangi PTUN guna mengungkap apa yang menjadi hak warga dari surat edaran dan surat peringatan yang dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara," kata Razman di PTUN, Senin (22/2/2016).
Razman melanjutkan, SP1 yang diberikan kepada warga Kalijodo bersifat konkret nyata dan tidak menyasar kepada seluruh pihak.
Pasalnya dalam tiga poin pertama dalam SP1 tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha atau tempat hiburan serta para pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05 kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Bagaimana dengan warga di sini? Nah artinya ini tidak bersifat universal, hanya bersifat individual, tidak komprehensif ini surat karena itu kita gugat," tambahnya.
Warga Kalijodo juga mempertanyakan Pemprov DKI soal nasib warga lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga poin diatas. Pasalnya tidak semua warga Kalijodo termasuk dalam poin tersebut sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran dan relokasi.
Jika dikabulkan gugatan tersebut, maka surat peringatan kedua tidak akan dilayangkan. Salah satu kewenangan PTUN adalah menghasilkan keputusan yang mengikat baik perorangan maupun badan hukum.
"Kemudian kewenangan itu dapat membuat suatu yang bisa memerintahkan selama proses persidangan berlangsung, tidak boleh dilakukan eksekusi. SP 1 saja kalau dikabulkan juga dianggap salah. Jadi tidak ada itu nanti namanya SP 2 dan seterusnya," tutupnya.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
(ysw)