Ini Alasan Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan Praperadilan

Jum'at, 19 Februari 2016 - 11:40 WIB
Ini Alasan Kuasa Hukum...
Ini Alasan Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso akan segera mengajukan praperadilan di Pengedilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan itu untuk mempertanyakan alat bukti polisi yang dianggap tak berdasar dalam kasus kematian wayan Mirna Salihin.

"Praperadilan nanti tangga 23 Februari 2016. Poinnya penahanan Jessica tidak sah, bukti tidak kuat, dasar penetapan tersangka tak ada, dan berkas harus dicabut," ujar Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S saat dihubungi wartawan, Jumat (19/2/2016).

Menurut Yudi, pengajuan praperadilan itu untuk membuktikan proses penyidikan polisi. Yudi menganggap kalau polisi tidak memiliki dasar untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami ingin dibukanya bukti polisi, praperadilan kan ranahnya nanti ditanya buktinya apa nahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukan, bukan kewajiban saya membuktikan," terangnya.

Yudi menambahkan, kalau inti dari praperadilan yang diajukannya itu untuk membuat Jessica keluar dari dalam tahanan. Lebih jauh, Yudi ingin agar Jessica bebas dari tuduhannya sebagai penaruh racun sianida ke dalam kopi Mirna.

"Ini maksudnya menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat, lalu dikeluarkan dari ruang tahanan. Dan bukan tersangka Jessica ini, polisi itu harus cari tersangkanya, karena bukan Jessica pelakunya," tutupnya.

PILIHAN:

Pembantu Pergoki Saipul Jamil Cabuli DS

Air Liur Saipul Jamil di Celana DS Jadi Bukti
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9210 seconds (0.1#10.140)