Ahok Minta Penguasa Kalijodo Baca Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta penguasa kawasan Kalijodo, Daeng Azis membaca undang-undang.
Hal ini terkait Daeng Azis yang sempat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan DPRD DKI guna meminta bantuan agar Pemprov DKI tidak menggusur wilayahnya yang sudah dihuni puluhan tahun.
"Makanya dia (Daeng Azis) suruh baca undang-undang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut Ahok, dalam sistem undang-undang pokok agraria disebutkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu bukan sebagai tanda milik. (Baca: Mendadak, Penguasa Kalijodo Datangi Gedung DPRD DKI Jakarta)
"Terus, kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana. Dia (Daeng Aziz) tuntut, kami juga bisa tuntut," pungkasnya.
PILIHAN:
Kondisi Sehat, Jessica Wongso Sedih Dirawat di RSCM
Hal ini terkait Daeng Azis yang sempat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan DPRD DKI guna meminta bantuan agar Pemprov DKI tidak menggusur wilayahnya yang sudah dihuni puluhan tahun.
"Makanya dia (Daeng Azis) suruh baca undang-undang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut Ahok, dalam sistem undang-undang pokok agraria disebutkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu bukan sebagai tanda milik. (Baca: Mendadak, Penguasa Kalijodo Datangi Gedung DPRD DKI Jakarta)
"Terus, kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana. Dia (Daeng Aziz) tuntut, kami juga bisa tuntut," pungkasnya.
PILIHAN:
Kondisi Sehat, Jessica Wongso Sedih Dirawat di RSCM
(mhd)