Mendadak, Penguasa Kalijodo Datangi Gedung DPRD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penguasa Kalijodo Daeng Azis mendatangi DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kedatangan Daeng bersama dengan Ketua RW 05 Kunarso Suro Hadi Wijoyo.
Kedatangan Daeng mengaku hanya mengawal RW mereka yang ingin agar rencana penertiban ditangguhkan. Meski tidak diterima oleh DPRD, namun Daeng meminta agar wakil rakyat dapat mengerti bahwa tanah mereka di Kalijodo legal.
"Jangan sampai Kalijodo dianggap ilegal tanahnya atau secara legitimasi. Status tanah, saya memiliki bukti ditandatangani oleh Lurah," ujar Daeng di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Bahkan menurut Daeng dirinya membayar pajak senilai Rp16 juta setahun dan sudah berbentuk surat. "Ke Komnas HAM, ke wakil rakyat ya saya ingin jelaskan secara tuntas benar agar tidak ada tumpang tindih itu ilegal," tukasnya.
Sementara itu Ketua RW 05, Kunarso Suro Hadi Wijoyo menyebut hingga saat ini warganya belum diajak bicara dan tidak ada sosialisasi.
"Kemarin ada sebaran pamflet tapi seharusnya ada sosialisasinya, warga menghendaki (rencana penertiban) ditinjau kembali," ujar Kunarso.
Keinginan warga, Kunarso menjelaskan yaitu meminta agar lahan rezeki mereka jangan sampai ditutup. "Masalah preman judi enggak ada dari zaman dulu, lagian warga sekitar enggak terganggu. Disana masing-masing ada gereja, masjid, ada pengajian," tukasnya.
Dalam surat yang dibawa Daeng, tertulis surat pernyataan riwayat kepemilikan bangunan rumah di atas tanah negara atas nama Abdul Azis.
Dalam surat itu menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya mempunyai atau memiliki sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah negara dengan ukuran luas tanah lebih kurang 1.847 meter persegi dan luas bangunan lebih kurang 1.037 meter persegi sesuai dengan SPPT.
Asal-usul tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa. Tanah garapan tersebut dibangun sejak tahun 1997 sesuai surat pernyataan menggarap tanah negara yang tercatat dan dibukukan di kantor lurah Pejagalan degan nomor registrasi tanggal 6 Oktober 2014.
Sampai saat ini dan belum pernah dijual belikan dihibahkan dan dibongkar untuk sesuatu tanggungan hutang piutang dengan pihak lain maupun pihak bank serta tidak dalam sengketa. Surat ini ditandatangani 20 April 2015.
PILIHAN:
Hujan Deras, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Banjir, Gardu Tol Cikunir Ambruk
Jessica Wongso Menunggu Hasil Tes Psikologis
Kedatangan Daeng mengaku hanya mengawal RW mereka yang ingin agar rencana penertiban ditangguhkan. Meski tidak diterima oleh DPRD, namun Daeng meminta agar wakil rakyat dapat mengerti bahwa tanah mereka di Kalijodo legal.
"Jangan sampai Kalijodo dianggap ilegal tanahnya atau secara legitimasi. Status tanah, saya memiliki bukti ditandatangani oleh Lurah," ujar Daeng di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Bahkan menurut Daeng dirinya membayar pajak senilai Rp16 juta setahun dan sudah berbentuk surat. "Ke Komnas HAM, ke wakil rakyat ya saya ingin jelaskan secara tuntas benar agar tidak ada tumpang tindih itu ilegal," tukasnya.
Sementara itu Ketua RW 05, Kunarso Suro Hadi Wijoyo menyebut hingga saat ini warganya belum diajak bicara dan tidak ada sosialisasi.
"Kemarin ada sebaran pamflet tapi seharusnya ada sosialisasinya, warga menghendaki (rencana penertiban) ditinjau kembali," ujar Kunarso.
Keinginan warga, Kunarso menjelaskan yaitu meminta agar lahan rezeki mereka jangan sampai ditutup. "Masalah preman judi enggak ada dari zaman dulu, lagian warga sekitar enggak terganggu. Disana masing-masing ada gereja, masjid, ada pengajian," tukasnya.
Dalam surat yang dibawa Daeng, tertulis surat pernyataan riwayat kepemilikan bangunan rumah di atas tanah negara atas nama Abdul Azis.
Dalam surat itu menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya mempunyai atau memiliki sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah negara dengan ukuran luas tanah lebih kurang 1.847 meter persegi dan luas bangunan lebih kurang 1.037 meter persegi sesuai dengan SPPT.
Asal-usul tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa. Tanah garapan tersebut dibangun sejak tahun 1997 sesuai surat pernyataan menggarap tanah negara yang tercatat dan dibukukan di kantor lurah Pejagalan degan nomor registrasi tanggal 6 Oktober 2014.
Sampai saat ini dan belum pernah dijual belikan dihibahkan dan dibongkar untuk sesuatu tanggungan hutang piutang dengan pihak lain maupun pihak bank serta tidak dalam sengketa. Surat ini ditandatangani 20 April 2015.
PILIHAN:
Hujan Deras, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Banjir, Gardu Tol Cikunir Ambruk
Jessica Wongso Menunggu Hasil Tes Psikologis
(ysw)