Ini Alasan Kalijodo Ingin Ditertibkan

Senin, 15 Februari 2016 - 03:44 WIB
Ini Alasan Kalijodo Ingin Ditertibkan
Ini Alasan Kalijodo Ingin Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Penertiban kawasan Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, atau perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat untuk mengembalikan fungsi bantaran kali. Prostitusi di Jakarta tetap tidak diakomodir dalam undang-undang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta 2013-2030, seluruh bantaran kali akan dijadikan jalan inpeksi dan Ruang Terbuka Hijauk (RTH). Sesuai trase dan Garis sepadan sungai yang memiliki besaran masing-masing sesuai lebar sungai, kata dia, tidak boleh didirikan bangunan. Artinya, lokasi Kalijodo yang berada di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) tidak terlepas dari peruntukannya sesuai RDTR.

"Secara generik Kawasan kalijodo sudah diatur untuk RTH. Jadi mau ada prostitusi atau perjudian, bantaran kali harus kembali kepada peruntukannya," kata Tuty saat dihubungi, Minggu 14 Februari 2016.

Tuty menjelaskan, implementasi pengembalian fungsi kawasan biru baik sungai ataupun kali penghubung, ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dalam hal ini Dinas Tata Air. Menurutnya, sejauh ini sudah cukup banyak banguna-bangunan bantaran kali yang dibongkar dan para penghuninya direlokasike sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa).

"Para warga bantaran kaliyang terkena penertiban akan direlokasi ke Rusunawa. Untuk itu pembangunan Rusunawa menjadi prioritas dalam anggaran DKI," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, tengah merelokasi 2.980 kepala keluarga (KK) bantaran kali ke sejumlah rusunawa. Bahkan pada tahun ini mereka menyiapkan dana Rp3,1 Triliun untuk membangun 22 ribu unit rusun yang diprioritaskan untuk warga bantaran kali.

PILIHAN:

Pengemudi Go-Jek Ditembak Saat Melintas di Kemang
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3563 seconds (0.1#10.140)