Seorang Sopir Praperadilkan Polsek Serpong
A
A
A
TANGERANG - Seorang sopir di Tangerang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Dalam sidang hari pertama di PN Tangerang, Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.
Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya.
Diceritakan Uman, Uman pada 6 Oktober 2014 lalu melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni LE dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Laporan Uman tertuang pada nomor laporan 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014.
Namun, pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.
Tak terima kasusnya dihentikan Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara.
Dalam persidangan pada Selasa (26/1/2016) yang dipimpin Serlywati, tiga orang saksi yang memberatkan Polsek Serpong hadir untuk memberikan kesaksian atas SP3 tersebut.
Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih. “Sidang akan dilanjukan esok hari jam 9,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyatakan akan siap meladeni Uman. “Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.
Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya.
Diceritakan Uman, Uman pada 6 Oktober 2014 lalu melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni LE dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Laporan Uman tertuang pada nomor laporan 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014.
Namun, pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.
Tak terima kasusnya dihentikan Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara.
Dalam persidangan pada Selasa (26/1/2016) yang dipimpin Serlywati, tiga orang saksi yang memberatkan Polsek Serpong hadir untuk memberikan kesaksian atas SP3 tersebut.
Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih. “Sidang akan dilanjukan esok hari jam 9,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyatakan akan siap meladeni Uman. “Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.
(ysw)