Tersangka Pembunuh Mirna Masih Misterius
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI menegaskan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus Wayan Mirna Salihin (27). Namun, dalam surat itu, tak tercantum nama tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP pada Kejakti DKI pada Selasa (26/1/2016) ini.
Namun, dalam surat itu, tak tercantum nama tersangka yang diduga menaruh racun Sianida di kopi khas Vietnam milik Mirna itu. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
"Kami baru terima SPDP itu. Tapi, kami belum terima nama tersangkanya," ujarnya pada wartawan di Kejati DKI, Selasa (26/1/2016).
Sudung menambahkan, kalau pada kesempatan kali ini, penyidik hanya melakukan koordinasi belaka dengan Kejati. Bukan melakukan gelar perkara. Pasalnya, penyidikan kasus Mirna itu masih berjalan.
"Saya tegaskan, ini masih tahap korrdinasi saja, bukan gelar perkara. Kita disini diskusi, ini masalahnya sampai dimana, alat buktinya bagaimana," tutupnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP pada Kejakti DKI pada Selasa (26/1/2016) ini.
Namun, dalam surat itu, tak tercantum nama tersangka yang diduga menaruh racun Sianida di kopi khas Vietnam milik Mirna itu. (Baca: Tetapkan Tersangka Pada Kasus Mirna, Polisi Pakai Teori Ini)
"Kami baru terima SPDP itu. Tapi, kami belum terima nama tersangkanya," ujarnya pada wartawan di Kejati DKI, Selasa (26/1/2016).
Sudung menambahkan, kalau pada kesempatan kali ini, penyidik hanya melakukan koordinasi belaka dengan Kejati. Bukan melakukan gelar perkara. Pasalnya, penyidikan kasus Mirna itu masih berjalan.
"Saya tegaskan, ini masih tahap korrdinasi saja, bukan gelar perkara. Kita disini diskusi, ini masalahnya sampai dimana, alat buktinya bagaimana," tutupnya.
(ysw)