Rampas HP Anak Sekolah, 2 ABG Babak Belur di Taman Sari
A
A
A
JAKARTA - Tertangkap basah melakukan perampasan hape milik siswi sekolah, dua bocah yang masih ABG babak belur dihajar warga. Nyawa keduanya terselamatkan setelah dua anggota Reskrim Polsek Taman Sari tiba di lokasi.
Wakapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafie mengatakan Ah (16) dan AS (16) menjadi sasaran amuk warga setelah korbannya, Saraswati (14) berteriak meminta tolong.
Awalnya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban yang sedang berjalan sambil memainkan HP miliknya.
Tepat di depan minimarket Alfamart jalan Tamansari X, Tamansari, Tiba-tiba saja keduanya langsung melakukan penjambretan. Korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar.
"Akhirnya pelaku yang menggunakan motor berhasil di tangkap dan menjadi sasaran amukan warga," ujar Safei kepada wartawan, Senin (25/1/2016) siang.
Nyawa keduanya berhasil diselamatkan, ketika dua orang anggota buser tiba di lokasi. "Saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa handphone Samsung juga diamankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman 5 tahun lantaran dianggap melanggar 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. "Namun nanti penyidikannya ditentukan sesuai dengan undang-undang anak," jelasnya.
PILIHAN:
Soal Motif Dugaan Pembunuhan Mirna, Ini Kata Polisi
Cerita Kebrutalan Ricko Sebagai Preman Kampung Tanah Tinggi
Wakapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafie mengatakan Ah (16) dan AS (16) menjadi sasaran amuk warga setelah korbannya, Saraswati (14) berteriak meminta tolong.
Awalnya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban yang sedang berjalan sambil memainkan HP miliknya.
Tepat di depan minimarket Alfamart jalan Tamansari X, Tamansari, Tiba-tiba saja keduanya langsung melakukan penjambretan. Korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar.
"Akhirnya pelaku yang menggunakan motor berhasil di tangkap dan menjadi sasaran amukan warga," ujar Safei kepada wartawan, Senin (25/1/2016) siang.
Nyawa keduanya berhasil diselamatkan, ketika dua orang anggota buser tiba di lokasi. "Saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa handphone Samsung juga diamankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman 5 tahun lantaran dianggap melanggar 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. "Namun nanti penyidikannya ditentukan sesuai dengan undang-undang anak," jelasnya.
PILIHAN:
Soal Motif Dugaan Pembunuhan Mirna, Ini Kata Polisi
Cerita Kebrutalan Ricko Sebagai Preman Kampung Tanah Tinggi
(ysw)