Bus Jemputan PNS DKI Akan Dialihkan Jadi Angkutan Umum

Jum'at, 22 Januari 2016 - 12:20 WIB
Bus Jemputan PNS DKI Akan Dialihkan Jadi Angkutan Umum
Bus Jemputan PNS DKI Akan Dialihkan Jadi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Penghentian bus jemputan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan dialihkan menjadi angkutan umum. Karena, bus yang biasa digunakan mengantar dan menjemput para PNS itu akan diberikan kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Bus-bus jemputan bagi pegawai tidak ada lagi di Balai Kota maupun kantor Wali Kota. Busnya diberikan kepada Transjakarta dengan jurusan tetap. Namun beralih fungsi menjadi angkutan umum," bunyi salah satu point di dalam surat edaran yang diterima wartawan, Jumat (22/1/2016).

Sebanyak 18 bus yang biasa mengantar jemput PNS DKI tidak akan menunggu PNS. Namun akan berputar terus hingga pukul 22.00 untuk dipakai oleh warga secara umum.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan pegawai harus mengurus kepindahan ke kelurahan maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat jika ingin pulang tepat waktu. "Bagi PNS yang malas diberikan gaji pokok saja tanpa diberikan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tulis surat edaran itu lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, nantinya bus jemputan PNS akan berada di bawah Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. "Gratis (tidak bayar tarif)," kata Heru.

Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016 mendatang. Kemudian Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan ini hingga terlaksana pada 1 Februari 2016.

PILIHAN:

Miliki Bukti 'Mati", Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9910 seconds (0.1#10.140)