Setuju Balapan Liar Dilegalkan, Ini Syarat dari Pengamat

Kamis, 14 Januari 2016 - 09:20 WIB
Setuju Balapan Liar Dilegalkan, Ini Syarat dari Pengamat
Setuju Balapan Liar Dilegalkan, Ini Syarat dari Pengamat
A A A
DEPOK - Balapan liar yang belakangan jadi perhatian khusus pihak kepolisian dinilai bukan fenomena yang baru di Indonesia. Karena, adu kecepatan di INdonesia sudah ada sejak lama, di Amerika juga demikian.

"Hanya yang berbeda, di Amerika mereka yang melakukan balapan liar adalah remaja 18 tahun. Di Indonesia, anak-anak yang belum layak (punya SIM) sudah naik motor dan berada di jalanan," kata pengamat sosial budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati di Depok, Kamis (14/1/2016).

Devie mendukung upaya pelegalan yang direncakanan penegak hukum. Sepanjang, kata dia, memenuhi kaidah utama.

"Setuju, asalkan remaja yang dimaksud adalah sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM," tegasnya. (Baca: Polda Legalkan Balap Liar, Joki Dapat Durian Runtuh)

Devie khawatir, jika rencana itu dilegalkan dan didalamnya ada remaja yang belum memiliki SIM, maka sama saja melegalkan pelanggaran. Jadi, kata dia, jangan sampai kebijakan ini membuat wibawa hukum menjadi runtuh.

"Karena pemerintah juga belum bisa membuatkan sirkuit, dan balapan liar memang sulit diberantas maka rencana ini menjadi efektif. Karena bisa meminimalisir kejahatan, kecelakaan dan potensi pelanggaran hukum lainnya. Tapi, saya tidak setuju kalau ada remaja yang belum punya SIM ikut didalamnya," pungkasnya.

Menurut Devie, remaja yang belum cukup umur belum bisa mengendalikan emosi sehingga belum tepat mengendarai kendaraan. "Secara emosional belum mampu mengendalikan diri kok sudah mengendarai motor," katanya.

PILIHAN:

Selama 3 Tahun, Siswi SMA Ini Disetubuhi Guru
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)