Parkir di Jalur Sepeda, Puluhan Mobil Digembok

Rabu, 13 Januari 2016 - 13:51 WIB
Parkir di Jalur Sepeda, Puluhan Mobil Digembok
Parkir di Jalur Sepeda, Puluhan Mobil Digembok
A A A
DEPOK - Sebanyak 30 mobil dan motor yang terparkir di jalur sepeda Jalan Margonda, Depok digembok petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Jalur sepeda ini baru diresmikan oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada Jumat 8 Januari 2016 lalu.

"Penindakkan yang kami lakukan berupa penggembokkan hingga tilang di tempat. Kami berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian," ujar Koordinator Lapangan Dishub Kota Depok, Ari Siswanto di lokasi, Rabu (13/1/2016).

Ari menjelaskan, bahwa Dishub telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Margonda. Tak hanya itu, sepanduk larangan parkir di bahu jalan juga telah dipasang Dishub di beberapa titik Jalan Margonda.

Meski demikian, masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di bahu Jalan Margonda. Padahal, kata dia, pengendara tersebut bisa dipidana lantaran parkir di bahu jalan.

"Jelas hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 106. Para pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda berupa uang Rp500 ribu," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Dishub akan terus melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Margonda. Hal itu tak lain untuk meminimalisir pengguna jalan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, diresmikannya jalur sepeda adalah buah aspirasi dari komunitas pecinta sepeda di wilayah Depok.

"Mobil parkir memang tidak boleh di badan jalan, ini jaraknya berdekatan dengan trotoar, agar para sepeda dekat dengan pejalan kaki dan tidak boleh ada orang-orang yang parkir di jalur sepeda dan trotoar baik motor, mobil atau pedagang kaki lima," pungkasnya.

PILIHAN:

Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kematian Mirna
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)