Polisi Siapkan Pasal Ini untuk Jerat Terapis Chiropractic First
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan pasal terkait pelanggaran izin yang dilakukan Dokter Randall Cafferty terapis Klinik Chiropractic First. Randall Cafferty pun terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin Randall Cafferty atas kasus kematian Allya Siska Nadya (32).
Menurut Krishna, pasal tersebut disiapkan setelah polisi bertemu dengan berbagai instansi antara lain Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani kematian Siska, pengacara dan Dinas Kesehatan DKI. "Kami merujuk langkah yuridis UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 83 tertulis setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana Pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).
Krishna menuturkan, konstruksi pasal tersebut berdasar fakta-fakta informasi. Kendati demikian, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah orang.
Sehingga status Randall masih menjadi saksi "Sudah konsultasi, gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di BAP. Jadi belum di projusticia," tegasnya.
Sebelumnya, Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Siska meninggal setelah menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin Randall Cafferty atas kasus kematian Allya Siska Nadya (32).
Menurut Krishna, pasal tersebut disiapkan setelah polisi bertemu dengan berbagai instansi antara lain Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani kematian Siska, pengacara dan Dinas Kesehatan DKI. "Kami merujuk langkah yuridis UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 83 tertulis setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana Pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).
Krishna menuturkan, konstruksi pasal tersebut berdasar fakta-fakta informasi. Kendati demikian, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah orang.
Sehingga status Randall masih menjadi saksi "Sudah konsultasi, gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di BAP. Jadi belum di projusticia," tegasnya.
Sebelumnya, Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Siska meninggal setelah menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
(whb)