Asep Nekat Curi Motor untuk Modal Pacaran

Sabtu, 09 Januari 2016 - 02:21 WIB
Asep Nekat Curi Motor untuk Modal Pacaran
Asep Nekat Curi Motor untuk Modal Pacaran
A A A
TANGERANG - Asep Irawan (22), nekat mencuri motor lantaran tidak punya modal untuk pacaran dengan kekasih barunya. Dia pun menggasak motor Honda Vario milik Zamah Sari (32), yang terparkir di rumahnya Jalan Majelis No 100, RT01/08, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang kemarin.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Zamah yang baru tiba di rumahnya memarkir motor Honda Vario B 6528 KTE. Namun saat itu, Zamah lupa mencabut kuncinya.

"Saat ditinggal sebentar naik ke lantai dua rumahnya, kemudian korban diberitahu istrinya bahwa sepeda motor sudah tidak ada," katanya di Tangerang, Jumat 8 Januari 2016.

Akibat kejadian ini korban yang menderita kerugian Rp6 juta melapor ke Polsek Jatiuwung. Polisi yang menerima laporan lantas bergerak menyelidikinya. Informasi diterima polisi, motor korban kerap terlihat dipakai oleh pria bernama Suhendar, yang dikethui sebagai seorang penadah, namun pelat nomornya sudah diganti dengan yang pelat nomor palsu.

"Lalu kami mendapat informasi bahwa Suhendar akan menjual motor. Kemudian anggota kami menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap Suhendar," katanya.

Kepada penyidik, Suhendra yang beralamat di Kampung Gelam, RT02/01, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ini mengaku membeli motor dari Asep. Pihaknya mendapat informasi bahwa Asep akan menjual motor hasil curian lagi. Saat menjual motor inilah, pelaku ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

"Dari hasil pemeriksaan, Asep mengaku mencuri bersama seorang temannya, Doni yang saat ini buron. Kemudian motor dimasukkan ke rumah kontrakan dan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Setelah seminggu motor dijual dengan harga Rp 2 juta," kata Kapolsek.

Kepada petugas, Asep mengaku nekat mencuri motor karena tidak punya modal untuk pacaran dengan pacar barunya. "Duitnya buat jajani pacar baru saya pak," katanya.

Dari kawanan ini, polisi menyita dua unit motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN:

Salon Plus Digerebek, 2 Wanita Cantik Kabur Sambil Telanjang
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9347 seconds (0.1#10.140)
pixels