Tilep Uang Perusahaan, Supervisor Diamankan Polisi
A
A
A
DEPOK - Seorang supervisor di perusahaan motor Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas, Depok dilaporkan ke polisi lantaran diduga menilep uang perusahaan. Deni Yulianda (35) warga Pondok Jaya, Depok diduga melakukan penggelepan uang hasil penjualan suku cadang di perusahaan tersebut.
Kepala Cabang perusahaan melaporkan perbuatan Deni ke Polsek Pancoranmas. Berawal saat Deni dipercayakan untuk melakukan penjualan suku cadang kendaraan roda dua diduga berbuat curang.
"Setelah dilakukan audit ternyata ada selisih uang yang belum disetorkan sebesar Rp488.053.470," kata Kapolsek Pancoranmas Depok, Kompol Tata Irawan di Depok, Kamis (7/1/2016).
Setelah dikonfirmasikan kepada Deni, ia mengakui bahwa uang tersebut belum disetorkan ke perusahaan. Polisi masih menyelidiki motif Deni melakukan perbuatan itu.
"Apa karena sedang terlilit utang atau karena alasan ekonomi lainnya masih kami selidiki," kata Tata.
Deni diangkat sebagai Supervisor sejak tahun 2009. Kini Deni dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
PILIHAN:
Wanita Ini Keukeuh Akan Seret Ahok ke Penjara
Kepala Cabang perusahaan melaporkan perbuatan Deni ke Polsek Pancoranmas. Berawal saat Deni dipercayakan untuk melakukan penjualan suku cadang kendaraan roda dua diduga berbuat curang.
"Setelah dilakukan audit ternyata ada selisih uang yang belum disetorkan sebesar Rp488.053.470," kata Kapolsek Pancoranmas Depok, Kompol Tata Irawan di Depok, Kamis (7/1/2016).
Setelah dikonfirmasikan kepada Deni, ia mengakui bahwa uang tersebut belum disetorkan ke perusahaan. Polisi masih menyelidiki motif Deni melakukan perbuatan itu.
"Apa karena sedang terlilit utang atau karena alasan ekonomi lainnya masih kami selidiki," kata Tata.
Deni diangkat sebagai Supervisor sejak tahun 2009. Kini Deni dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
PILIHAN:
Wanita Ini Keukeuh Akan Seret Ahok ke Penjara
(mhd)