Bareskrim Akan Limpahkan Kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Kamis, 07 Januari 2016 - 21:07 WIB
Bareskrim Akan Limpahkan...
Bareskrim Akan Limpahkan Kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara F dan O. Keduanya adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban artis penomenal, Nikita Mirzani dan model Puty Revita.

Rencananya, berkas akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Jumat 8 Januari 2015, besok. (Baca: Bareskrim Akan Konfrontir Nikita Mirzani dengan Mucikari F & O)

"Berkas sudah selesai, besok tahap satu ke Kejaksaan," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

Umar menambahkan, saat melimpahkan ke Kejaksaan, berkas F dan O akan dijadikan satu. Sementara, Bareskrim masih menyelesaikan berkas A, satu tersangka lainnya yang hingga kini masih buron. (Baca: Bareskrim Minta Nikita Mirzani Bawa HP dan Celana Dalam)

"Tersangka A belum ditemukan. Kami harap nanti berkas segera P21 dan bisa langsung tahap dua. Kalaupun berkas ada kekurangan P19, kami siap memenuhi petunjuk jaksa," ucap Umar.

PILIHAN:

Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)