Wartawan Pemukul Patwal di Palmerah Dibekuk Polwan
A
A
A
JAKARTA - Seorang wartawan pemukul petugas kepolisian di Palmerah, sempat mencoba melarikan diri usai melakukan pemukulan. Namun wartawan media online berinisial HR (28) cepat dibekuk petugas kepolisian lain.
Menariknya, HR dibekuk oleh petugas kepolisian wanita (polwan). "Dia (HR) ditangkap oleh seorang Polwan bernama Brigadir Tisna," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).
Hebatnya lagi, lanjut Mustakim, Brigadir Tisna menangkap HR hanya menggunakan tangan kosong dan sambil berlari mengejar pelaku. (Baca: Tegur Biker Nakal, Polisi Dipukul Hingga Tersungkur)
"Polwan itu mengejarnya saat pelaku mencoba kabur. Tapi, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan bantuan penjaga perlintasan rel kereta api Pal Merah, bernama Ahmad Usni dan M Ilham," tambahnya. (Baca: Polisi Buru Porter dan Security Senior Pencuri Bagasi di Bandara)
Setelah pelaku diborgol, Tisna dibantu beberapa petugas polisi yang ada di pospol sekitar dan mengamankannya ke Polsek Tanah Abang. “Akibat perbuatannya tersebut, HR dikenakan Pasal 351 dan 213 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
HR diketahui nekat memukuli anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Sulikan, Senin 4 Januari 2016 malam sekitar pukul 22.00 WIB. HR memukuli Sulikan lantaran tak terima ditegur karena melawan arus saat mengendarai sepeda motor di perlintasan rel kereta api Palmerah.
Menariknya, HR dibekuk oleh petugas kepolisian wanita (polwan). "Dia (HR) ditangkap oleh seorang Polwan bernama Brigadir Tisna," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).
Hebatnya lagi, lanjut Mustakim, Brigadir Tisna menangkap HR hanya menggunakan tangan kosong dan sambil berlari mengejar pelaku. (Baca: Tegur Biker Nakal, Polisi Dipukul Hingga Tersungkur)
"Polwan itu mengejarnya saat pelaku mencoba kabur. Tapi, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan bantuan penjaga perlintasan rel kereta api Pal Merah, bernama Ahmad Usni dan M Ilham," tambahnya. (Baca: Polisi Buru Porter dan Security Senior Pencuri Bagasi di Bandara)
Setelah pelaku diborgol, Tisna dibantu beberapa petugas polisi yang ada di pospol sekitar dan mengamankannya ke Polsek Tanah Abang. “Akibat perbuatannya tersebut, HR dikenakan Pasal 351 dan 213 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
HR diketahui nekat memukuli anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Sulikan, Senin 4 Januari 2016 malam sekitar pukul 22.00 WIB. HR memukuli Sulikan lantaran tak terima ditegur karena melawan arus saat mengendarai sepeda motor di perlintasan rel kereta api Palmerah.
(hyk)