Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Depan Ancol
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara membuat kebijakan melarang seluruh kendaraan berat melintas di Jalan RE Martadinata. Pasalnya, kawasan Ancol akan menjadi salah satu titik keramaian pada malam Tahun Baru 2016.
Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan kendaraan berat dilarang melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara ke arah Pelabuhan Tanjung Priok terhitung mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No 48/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
"Berdasarkan surat edaran itu, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang melintas," kata Sudarmanto kepada wartawan, Sabtu 26 Desember 2015 kemarin.
Sudarmanto menambahkan, angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi antara lain, kendaraan pngangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), sembako dan ternak
"Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, itu juga bakal kita kawal. Mereka ini akan kita prioritaskan," tambahnya. Sudarmanto menyambut baik surat edaran dari Kemenhub tersebut karena sebelumnya telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organda yang berisi larangan soal kendaraan berat.
"Di beberapa titik akan kita tempatkan petugas untuk mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata," tutupnya.
Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan kendaraan berat dilarang melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara ke arah Pelabuhan Tanjung Priok terhitung mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) No 48/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
"Berdasarkan surat edaran itu, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang melintas," kata Sudarmanto kepada wartawan, Sabtu 26 Desember 2015 kemarin.
Sudarmanto menambahkan, angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi antara lain, kendaraan pngangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), sembako dan ternak
"Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, itu juga bakal kita kawal. Mereka ini akan kita prioritaskan," tambahnya. Sudarmanto menyambut baik surat edaran dari Kemenhub tersebut karena sebelumnya telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organda yang berisi larangan soal kendaraan berat.
"Di beberapa titik akan kita tempatkan petugas untuk mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata," tutupnya.
(whb)