Pencuri Berjimat Dibekuk Usai Gasak Mobil Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencuri mobil di rumah pengusaha properti di kawasan Menteng Jakarta Barat ditangkap. Saat beraksi mereka biasa membawa keris kecil sebagai azimat agar aksinya berjalan mulus.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah HS alias C (35) dan RT alias M (35). Keduanya ditangkap usai mencuri mobil di di Jalan Jambu, nomor 54, RT 05/08, Menteng Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2015 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB itu terekam CCTV.
"Kami periksa CCTV dan kami dapati identitas pelaku," terangnya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015). Lalu, kedua pelaku, tertangkap kemarin di daerah Johar Baru disertai dengan barang bukti mobil curian.
"Sedangkan satu orang pelaku masih buron. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini juga membawa keris yang diduga sebagai jimat agar aksi mereka tidak ketahuan," tambahnya.
Kini, kedua pelaku itu mendekam di tahanan Polsek Jakarta Pusat dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sedang barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Toyota Innova-G warna Hitam Metalik bernopol B 1016 SFJ. Satu unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu bernopol B 1335 SS.
PILIHAN:
Metro Mini Dikandangkan, Ratusan Sopir Turun ke Jalan
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah HS alias C (35) dan RT alias M (35). Keduanya ditangkap usai mencuri mobil di di Jalan Jambu, nomor 54, RT 05/08, Menteng Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2015 kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB itu terekam CCTV.
"Kami periksa CCTV dan kami dapati identitas pelaku," terangnya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015). Lalu, kedua pelaku, tertangkap kemarin di daerah Johar Baru disertai dengan barang bukti mobil curian.
"Sedangkan satu orang pelaku masih buron. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini juga membawa keris yang diduga sebagai jimat agar aksi mereka tidak ketahuan," tambahnya.
Kini, kedua pelaku itu mendekam di tahanan Polsek Jakarta Pusat dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sedang barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Toyota Innova-G warna Hitam Metalik bernopol B 1016 SFJ. Satu unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu bernopol B 1335 SS.
PILIHAN:
Metro Mini Dikandangkan, Ratusan Sopir Turun ke Jalan
(ysw)