Pemerintah Diminta Biarkan Go-Jek Cs Berkeliaran di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak akan mampu menertibkan ojek konvensional maupun online, seperti Go-Jek Cs. Begitu juga dengan layanan roda empat yang berbasis aplikasi seperti Uber, dan Grab Taxi.
Karena, keberadaan mereka dilatarbelakangi oelh tidak adanya angkutan umum yang melayani sesuai konsep manajemen transportasi yang laik. Dimana masyarakat bisa dilayani dengan aman, nyaman, mudah, dan tepat waktu.
"Jadi harusnya pemerintah mengadopsi teknologi dan mempercepat pembangunan moda transportasi yang terintegrasi hingga ke wilayah lingkungan. Sebelum itu dilakukan, izinkan saja mereka beroperasi," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut Ellen, biarkan alat transportasi yang tidak diakomodir dalam undang-undang itu beroperasi selagi masih dibutuhkan oleh masyarakat. Karena, apabila merevisi undang-undang dengan mamasukan roda dua menjadi angkutan umum sangat mengancam keselamatan. Terlebih, 70% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan roda dua.
"Saya tidak setuju dengan revisi. Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi ojek seperti Go-Jek dan GrabBike memberikan asurasni kepada pengemudi atau penumpangnya," pungkasnya.
PILIHAN:
Ojek Online Butuh Payung Hukum Khusus
Karena, keberadaan mereka dilatarbelakangi oelh tidak adanya angkutan umum yang melayani sesuai konsep manajemen transportasi yang laik. Dimana masyarakat bisa dilayani dengan aman, nyaman, mudah, dan tepat waktu.
"Jadi harusnya pemerintah mengadopsi teknologi dan mempercepat pembangunan moda transportasi yang terintegrasi hingga ke wilayah lingkungan. Sebelum itu dilakukan, izinkan saja mereka beroperasi," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut Ellen, biarkan alat transportasi yang tidak diakomodir dalam undang-undang itu beroperasi selagi masih dibutuhkan oleh masyarakat. Karena, apabila merevisi undang-undang dengan mamasukan roda dua menjadi angkutan umum sangat mengancam keselamatan. Terlebih, 70% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan roda dua.
"Saya tidak setuju dengan revisi. Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi ojek seperti Go-Jek dan GrabBike memberikan asurasni kepada pengemudi atau penumpangnya," pungkasnya.
PILIHAN:
Ojek Online Butuh Payung Hukum Khusus
(mhd)