Jadi Tersangka Lift Jatuh, Ini Kata Dirut PT Eltek Indonutama
A
A
A
JAKARTA - SM, Direktur Utama (Dirut) PT Eltek Indonutama membantah kalau dirinya dan dua teknisi telah melakukan penggantian tali penyangga lift dan tidak memasang tiroid (pengencang tali penyangga). Karena, dua teknisi SF dan HR sudah melakukan pengecekan sesuai prosedur perusahaannya.
"Sebelumnya kami cek tidak pernah ada masalah. Talinya bagus dan kami juga rutin melakukan pengecekan," ujar SM di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, SM juga mengelak telah mengubah ukuran tali rope govermoor (tali penyangga di sisi tali lift sebagai otomatis rem) yang tidak sesuai ukuran dari yang seharusnya berukuran 8 mm tetapi yang terpasang malah 6 mm.
"Dari sananya sudah 6 mm, kalau kami ubah nanti malah kami yang salah. Tiroid (pengencang tali penyangga juga kami pasang kok," tutur SM sambil menundukan kepalanya.
Sementara, kedua teknisi PT Eltek Indonutama, SF dan HR mengakui, kalau mereka tidak mempunyai lisensi dari Disnakertrans DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan lift. Namun, mereka berani melalukan perbaikan hanya berbekal pengalaman.
"Ya kami memang tidak memiliki sertifikasi. Pengalaman kami hanya pernah memperbaiki lift yang rusak saja," katanya sambil gemetaran.
Meski begitu, ketiga tersangka itu mengakui kalau perusahaan tersebut sudah habis masa berlaku izin beroprasinya sejak tahun 2010. Kini, ketiganya dijebloskan ke tahanan Polres Jaksel, dan dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia di Kamar Indekos
"Sebelumnya kami cek tidak pernah ada masalah. Talinya bagus dan kami juga rutin melakukan pengecekan," ujar SM di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, SM juga mengelak telah mengubah ukuran tali rope govermoor (tali penyangga di sisi tali lift sebagai otomatis rem) yang tidak sesuai ukuran dari yang seharusnya berukuran 8 mm tetapi yang terpasang malah 6 mm.
"Dari sananya sudah 6 mm, kalau kami ubah nanti malah kami yang salah. Tiroid (pengencang tali penyangga juga kami pasang kok," tutur SM sambil menundukan kepalanya.
Sementara, kedua teknisi PT Eltek Indonutama, SF dan HR mengakui, kalau mereka tidak mempunyai lisensi dari Disnakertrans DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan lift. Namun, mereka berani melalukan perbaikan hanya berbekal pengalaman.
"Ya kami memang tidak memiliki sertifikasi. Pengalaman kami hanya pernah memperbaiki lift yang rusak saja," katanya sambil gemetaran.
Meski begitu, ketiga tersangka itu mengakui kalau perusahaan tersebut sudah habis masa berlaku izin beroprasinya sejak tahun 2010. Kini, ketiganya dijebloskan ke tahanan Polres Jaksel, dan dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia di Kamar Indekos
(mhd)