Perhatikan Faktor Sosial, Larangan Ojek Online Jangan Gegabah
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menemui pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji soal larangan ojek berbasis aplikasi. Karena, ojek masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
"Enggak boleh gegabah. Harus memperhatikan faktor sosial. Nanti kami akan undang Kemenhub. Saya juga belum lihat (kebijakan Kemenhub) sepenuhnya," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Maka itu, menurut Andri, Dishubtrans belum berencana melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran ojek berbasis aplikasi di Jakarta.
Saat ini, Dishubtrans masih melakukan penindakan secara rutin terhadap angkutan yang melanggar lalu lintas. Itu pun dilakukan pada angkutan umum semua jenis.
"Misalnya Go-Jek, kalau berhenti di badan jalan dan mengganggu aktivitas jalan, kan melanggar lalu lintas. Tapi, kalau seumpama mengambil sepelosok, enggak lah. Kami kaji dahulu," pungkasnya.
PILIHAN:
Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
"Enggak boleh gegabah. Harus memperhatikan faktor sosial. Nanti kami akan undang Kemenhub. Saya juga belum lihat (kebijakan Kemenhub) sepenuhnya," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Maka itu, menurut Andri, Dishubtrans belum berencana melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran ojek berbasis aplikasi di Jakarta.
Saat ini, Dishubtrans masih melakukan penindakan secara rutin terhadap angkutan yang melanggar lalu lintas. Itu pun dilakukan pada angkutan umum semua jenis.
"Misalnya Go-Jek, kalau berhenti di badan jalan dan mengganggu aktivitas jalan, kan melanggar lalu lintas. Tapi, kalau seumpama mengambil sepelosok, enggak lah. Kami kaji dahulu," pungkasnya.
PILIHAN:
Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
(mhd)