Gelontorkan Dana untuk BUMD, DPRD Minta Kajian Independen
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggar (Banggar) DPRD DKI Jakarta tidak akan menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun anggaran 2016. BUMD diminta menyerahkan kajian analisis independen terhadap proposal yang diusulkannya.
Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Santoso mengatakan, berdasarkan Permendagri No 53/2014, BUMD yang meminta PMP harus melampirkan kajian analisis independen terhadap proporsal permintaanya. Untuk itu, pada rapat pembahasan KUA-PPAS, Senin 7 Desember 2015 lalu perihal PMP, Banggar menundanya.
"Ada 7 BUMD dengan nilai sekitar Rp7 triliun. Semuanya cuma menyerahkan proposal permintaan PMP saja. Ya kami Tolak. Kami tidak akan menyetujui apabila mereka belum melampirkan analisis independen terhadap proposal permintaanya," kata Santoso di Gedung DPRD, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.
Santoso menjelaskan, hasil kajian analisis tersebut bertujuan agar investasi yang diberikan melalui PMP betul-betul membawa keuntungan perusahaan ke depan. Sehingga, pemberian PMP tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya saja pada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang meminta PMP sebesar Rp3 triliun. Permintaan mereka, lanjut dia, harus ada kajian analisis idenpenden yang didasari dengan hitungan pengeluaran, pendapatan dan pertumbuhan ekonominya.
Dengan begitu, pada tahun berikutnya, Pemprov DKI tidak perlu kembali memberikan modal lagi. "BUMD itu kan harus membawa keuntungan, masak disuntik setiap tahun. Tujuh BUMD itu setiap tahun minta PMP. PT Jakpro paling besar, PT Transportasi Jakarta Rp1 triliun, Bank DKI Rp500 miliar, PD Pasar Jaya Rp500 miliar, dan sebagainya. Kami tunggu sebelum pengesahan Senin 14 Desember 2015 mendatang," pungkasnya.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menuturkan, hasil kajian analisis indepen terhadap proposal BUMD akan diserahkan Sabtu (12/12/2015) ini pada jadwal pembahasan PMP BUMD di Banggar. Sayangnya, dia enggan menyebutkan isi dari hasil kajiannya tersebut.
"Sudah kami lampirkan hasil kajiannya pada proposal permintaan BUMD. Besok ya kita bahas," katanya kemarin. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap agar pembahasan KUA-PPAS hingga menjadi APBD sesuai dengan jadwal yang direncanakan pada Senin 21 Desember 2015 mendatang.
Sebab, apabila melebihi batas waktu, dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama (Ahok) tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan. Terlebih apabila pembahasan ini berujung deadlock dan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Santoso mengatakan, berdasarkan Permendagri No 53/2014, BUMD yang meminta PMP harus melampirkan kajian analisis independen terhadap proporsal permintaanya. Untuk itu, pada rapat pembahasan KUA-PPAS, Senin 7 Desember 2015 lalu perihal PMP, Banggar menundanya.
"Ada 7 BUMD dengan nilai sekitar Rp7 triliun. Semuanya cuma menyerahkan proposal permintaan PMP saja. Ya kami Tolak. Kami tidak akan menyetujui apabila mereka belum melampirkan analisis independen terhadap proposal permintaanya," kata Santoso di Gedung DPRD, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.
Santoso menjelaskan, hasil kajian analisis tersebut bertujuan agar investasi yang diberikan melalui PMP betul-betul membawa keuntungan perusahaan ke depan. Sehingga, pemberian PMP tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya saja pada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang meminta PMP sebesar Rp3 triliun. Permintaan mereka, lanjut dia, harus ada kajian analisis idenpenden yang didasari dengan hitungan pengeluaran, pendapatan dan pertumbuhan ekonominya.
Dengan begitu, pada tahun berikutnya, Pemprov DKI tidak perlu kembali memberikan modal lagi. "BUMD itu kan harus membawa keuntungan, masak disuntik setiap tahun. Tujuh BUMD itu setiap tahun minta PMP. PT Jakpro paling besar, PT Transportasi Jakarta Rp1 triliun, Bank DKI Rp500 miliar, PD Pasar Jaya Rp500 miliar, dan sebagainya. Kami tunggu sebelum pengesahan Senin 14 Desember 2015 mendatang," pungkasnya.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menuturkan, hasil kajian analisis indepen terhadap proposal BUMD akan diserahkan Sabtu (12/12/2015) ini pada jadwal pembahasan PMP BUMD di Banggar. Sayangnya, dia enggan menyebutkan isi dari hasil kajiannya tersebut.
"Sudah kami lampirkan hasil kajiannya pada proposal permintaan BUMD. Besok ya kita bahas," katanya kemarin. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap agar pembahasan KUA-PPAS hingga menjadi APBD sesuai dengan jadwal yang direncanakan pada Senin 21 Desember 2015 mendatang.
Sebab, apabila melebihi batas waktu, dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama (Ahok) tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan. Terlebih apabila pembahasan ini berujung deadlock dan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
(whb)