Selain NM, Artis PR Juga Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak hanya menangkap artis berinisial NM terkait kasus dugaan prostitusi online. Bareskrim juga menangkap artis berinisial PR.
Kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Umar Surya mengatakan, PR ditangkap bersama NM di hotel bitang lima di Jakarta Pusat.
"Perdagangan orang dengan korban NM dan PR. TKP (tempat kejadian perkara) hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat," ujar Umar saat dikonfirmasi, Kamis 10 Desember 2015 malam. (Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis NM Diciduk Polisi)
Selain menangkap PR, Umar menjelaskan manager artis dan terduga mucikari yang berinisial O dan F akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda seditnya Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
PILIHAN:
Masukkan Anggaran Siluman Rp700 M, Ahok: Berani Banget!
Kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Umar Surya mengatakan, PR ditangkap bersama NM di hotel bitang lima di Jakarta Pusat.
"Perdagangan orang dengan korban NM dan PR. TKP (tempat kejadian perkara) hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat," ujar Umar saat dikonfirmasi, Kamis 10 Desember 2015 malam. (Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis NM Diciduk Polisi)
Selain menangkap PR, Umar menjelaskan manager artis dan terduga mucikari yang berinisial O dan F akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda seditnya Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
PILIHAN:
Masukkan Anggaran Siluman Rp700 M, Ahok: Berani Banget!
(dam)