Ini Modus Baru Pencuri Motor di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Di Bekasi, pelaku pencurian sepeda motor dibekuk setelah menggasak beberapa sepeda motor. Dalam beraksi, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur.
Setidaknya sudah tiga warga Kabupaten Bekasi menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus ini.
Pelaku Mujiono bin Iswan (MJ) ditangkap petugas tanpa perlawanan di Jalan Arteri Tol Cibitung Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
”Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban lalu menjualnya kepada penadah. Sudah banyak korbanya akibat modus seperti ini,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur kepada SINDO, Rabu (9/12/2015).
Makmur menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban ke Mapolsek Cikarang Barat. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Saat observasi petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tepat di Jalan Arteri Tol Cibitung saat pelaku akan beraksi langsung dilakukan penangkapan.
Dari pengakuan pelaku MJ, petugas mendapatkan informasi lokasi persembunyian penadahnya. Petugas lalu melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Muhtadi (23) di Kampung Muara Tengah RT 01/10 Desa Sukatenang, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Setidaknya sudah tiga warga Kabupaten Bekasi menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus ini.
Pelaku Mujiono bin Iswan (MJ) ditangkap petugas tanpa perlawanan di Jalan Arteri Tol Cibitung Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
”Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban lalu menjualnya kepada penadah. Sudah banyak korbanya akibat modus seperti ini,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur kepada SINDO, Rabu (9/12/2015).
Makmur menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban ke Mapolsek Cikarang Barat. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Saat observasi petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tepat di Jalan Arteri Tol Cibitung saat pelaku akan beraksi langsung dilakukan penangkapan.
Dari pengakuan pelaku MJ, petugas mendapatkan informasi lokasi persembunyian penadahnya. Petugas lalu melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Muhtadi (23) di Kampung Muara Tengah RT 01/10 Desa Sukatenang, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ysw)