Ketok Palu APBD Akhir Tahun, Gaji Ahok-DPRD Bakal Ditunda
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyatakan ketuk palu RAPBD menjadi APBD DKI 2016 kemungkinan dilakukan akhir tahun ini. Target DPRD ketuk palu pada 30 November 2015 sulit terealisasi karena masih adanya perubahaan anggaran yang dilakukan eksekutif.
"Paling lama ya ketuk palu APBD akhir tahun ini atau paling cepat pertengahan Desember 2015," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Taufik yang juga juga salah satu pimpinan Banggar DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, molornya ketuk palu dari jadwal yang direncanakan akhir November ini dikarenakan hingga kini Pemprov DKI masih melakukan koreksi anggaran.
Hingga kini pun surat perubahan KUA-PPAS masih belum diterima. "Kita juga kan harus membahasmembahas ulang kembali KUA-PPAS yang mengalami perubahan itu. Pembahasan kan butuh waktu juga, belum penandatanganan MoU KUA-PPAS," ujarnya.
Disingggung mengenai sanksi dari Kemendagri terhadap Gubernur DKI dan anggota DPRD akibat tenggat waktu ketuk palu APBD pada 30 November 2015 tak dapat dilakukan, Taufik menuturkan, sanksi berupa penundaan gaji bagi Gubernur dan anggota DPRD mau tak mau harus diteima.
"Gubernur mah enggak usah gajian, uang operasionalnya saja sudah cukup," ucapnya.
"Paling lama ya ketuk palu APBD akhir tahun ini atau paling cepat pertengahan Desember 2015," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Taufik yang juga juga salah satu pimpinan Banggar DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, molornya ketuk palu dari jadwal yang direncanakan akhir November ini dikarenakan hingga kini Pemprov DKI masih melakukan koreksi anggaran.
Hingga kini pun surat perubahan KUA-PPAS masih belum diterima. "Kita juga kan harus membahasmembahas ulang kembali KUA-PPAS yang mengalami perubahan itu. Pembahasan kan butuh waktu juga, belum penandatanganan MoU KUA-PPAS," ujarnya.
Disingggung mengenai sanksi dari Kemendagri terhadap Gubernur DKI dan anggota DPRD akibat tenggat waktu ketuk palu APBD pada 30 November 2015 tak dapat dilakukan, Taufik menuturkan, sanksi berupa penundaan gaji bagi Gubernur dan anggota DPRD mau tak mau harus diteima.
"Gubernur mah enggak usah gajian, uang operasionalnya saja sudah cukup," ucapnya.
(whb)