Ahok Beri Kewenangan Pengelolaan TPST Bantar Gebang ke Pemkot Bekasi

Kamis, 26 November 2015 - 05:22 WIB
Ahok Beri Kewenangan Pengelolaan TPST Bantar Gebang ke Pemkot Bekasi
Ahok Beri Kewenangan Pengelolaan TPST Bantar Gebang ke Pemkot Bekasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi sepakat untuk bersama-sama mengelola TPST Bantar Gebang. Kesepakatan ini diketahui setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ahok mengatakan, DKI dan Bekasi sebenarnya sama-sama dirugikan terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang saat ini. Wali Kota Bekasi, lanjut Ahok, datang untuk memberikan addendum baru terkait TPST Bantar Gebang.

"DKI akan memberikan kewenangan mengelola sampah di TPST Bantar Gebang kepada Pemkot Bekasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 25 November 2015 kemarin. Untuk itu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

"‎Karen memang harus diakui, selama ini pengolahan di sana (Bantar Gebang) itu tidak memenuhi standar. Jadi Bekasi dan Jakarta dirugikan. Makanya dengan kita kerja sama, warga Jakarta dengan warga Bekasi akan saling dibutuhkan. Kami berdua kan hanya kepala pelayan saja," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)
pixels