Ketua DPRD Tunggu Surat Resmi dari Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta masih belum dapat menentukan langkah lanjutan terkait penetapan status tersangka terhadap dua anggota wakil rakyat berinisial FZ dan MF. Pasalnya, hingga kini belum ada surat resmi dari Bareskrim Polri terkait status FZ dan MF.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hingga kini masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Mabes Polri terkait penetapan FZ dan MF sebagai tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). "Saya belum tahu surat resminya. Nanti pasti ada tembusan ke saya kan sebagai pimpinan," kata Pras panggilan akrab politikus PDIP ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Menurut Pras, di Indonesia tidak ada satu orang pun yang kebal hukum."Salah ya salah, betul ya betul. Siapa pun dia, mau itu Gubernur, Ketua DPRD DKI maupun pejabat SKPD enggak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Mengenai mekanisme jika ada anggotanya yang tersangkut dan menjadi tersangka, Pras menerangkan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut karena belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka. "Ya kan harus ada asas praduga tak bersalah. Inkrahnya belum, kan ada mekanismenya. Tunggu keputusan pengadilan. Nanti diserahkan ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," ucapnya.
Pilihan:
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hingga kini masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Mabes Polri terkait penetapan FZ dan MF sebagai tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). "Saya belum tahu surat resminya. Nanti pasti ada tembusan ke saya kan sebagai pimpinan," kata Pras panggilan akrab politikus PDIP ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Menurut Pras, di Indonesia tidak ada satu orang pun yang kebal hukum."Salah ya salah, betul ya betul. Siapa pun dia, mau itu Gubernur, Ketua DPRD DKI maupun pejabat SKPD enggak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Mengenai mekanisme jika ada anggotanya yang tersangkut dan menjadi tersangka, Pras menerangkan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut karena belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka. "Ya kan harus ada asas praduga tak bersalah. Inkrahnya belum, kan ada mekanismenya. Tunggu keputusan pengadilan. Nanti diserahkan ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," ucapnya.
Pilihan:
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS
(ysw,ars)