Proyek MRT Terancam Molor, Lahan untuk Depo Belum Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Proyek MRT yang sedang dikebut Pemprov DKI terancam molor karena sejumlah lahan belum dibebaskan. Bahkan lahan untuk membangun stasiun, depo, dan koridor jalan layang masih dalam tahap negosiasi.
Sepanjang tahun 2015, baru ada delapan bidang lahan yang dibebaskan. Sebaliknya, masih ada 355 bidang lahan belum dibebaskan.
Sebanyak 150 bidang di antaranya termasuk dalam kategori prioritas sangat kritis yang harus segera dibebaskan untuk membangun stasiun, depo, dan koridor jalan layang.
Asisten Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Tri Wahyuningdyah mengatakan, pembebasan lahan harus selesai bulan depan.
"Batas akhir pembayaran tanggal 20 Desember 2015. Itu adalah batas akhir pemakaian anggaran tahun ini," ujarnya di Cilandak, Jumat (12/11/2015).
Tri menyatakan, pembebasan lahan memakai harga appraisal yang nilainya Rp23-26 juta per meter persegi. Dari 34 warga yang hadir, sebanyak 28 orang setuju tanahnya dibebaskan.
Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas tanah sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan. Sebanyak enam orang lainnya tidak setuju atau masih pikir-pikir.
Sigit (52), salah satu warga, belum sepakat dengan rencana pembebasan lahan. Menurut dia, pembebasan lahan tidak hanya berkaitan dengan nilai ganti rugi tanah.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari pembangunan MRT," terangnya.
Menurut Sigit, pembangunan jalur layang di sepanjang Jalan Fatmawati Raya akan menghambat usaha warga yang sudah puluhan tahun berjalan di sana. Untuk mencari jalan keluar, dia berharap ada proses mediasi antara warga dengan Gubernur DKI Jakarta.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
POlri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
Sepanjang tahun 2015, baru ada delapan bidang lahan yang dibebaskan. Sebaliknya, masih ada 355 bidang lahan belum dibebaskan.
Sebanyak 150 bidang di antaranya termasuk dalam kategori prioritas sangat kritis yang harus segera dibebaskan untuk membangun stasiun, depo, dan koridor jalan layang.
Asisten Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Tri Wahyuningdyah mengatakan, pembebasan lahan harus selesai bulan depan.
"Batas akhir pembayaran tanggal 20 Desember 2015. Itu adalah batas akhir pemakaian anggaran tahun ini," ujarnya di Cilandak, Jumat (12/11/2015).
Tri menyatakan, pembebasan lahan memakai harga appraisal yang nilainya Rp23-26 juta per meter persegi. Dari 34 warga yang hadir, sebanyak 28 orang setuju tanahnya dibebaskan.
Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas tanah sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan. Sebanyak enam orang lainnya tidak setuju atau masih pikir-pikir.
Sigit (52), salah satu warga, belum sepakat dengan rencana pembebasan lahan. Menurut dia, pembebasan lahan tidak hanya berkaitan dengan nilai ganti rugi tanah.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari pembangunan MRT," terangnya.
Menurut Sigit, pembangunan jalur layang di sepanjang Jalan Fatmawati Raya akan menghambat usaha warga yang sudah puluhan tahun berjalan di sana. Untuk mencari jalan keluar, dia berharap ada proses mediasi antara warga dengan Gubernur DKI Jakarta.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
POlri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
(ysw)