Kapolri Geram Ada Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengutuk keras perampokan dan pemerkosan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres Brigadir Dedi Aleksander S (33) terhadap dua perempuan berinisial S (22) dan L (23).
Badrodin mengatakan, anggota yang kedapatan melakukan tindakan pidana akan diberikan hukuman sesuai ketentuan. "Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, prosesnya sama," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Jrunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Meski belum mengetahui bagaimana kronologi kejadian tersebut, Badrodin menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada anak buahnya.
Badrodin juga mengisyaratkan anggota yang melanggar hukum akan dipecat dari kesatuan korps baret cokelat. "Saya pikir hukum sama antara polisi dan masyarakat sipil. Jadi apakah polisi, masyarakat, tentu sama kalau melakukan tindak pidana (dihukum) sesuai dengan ketentuan," ujar Badrodin.
Pilihan:
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Badrodin mengatakan, anggota yang kedapatan melakukan tindakan pidana akan diberikan hukuman sesuai ketentuan. "Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, prosesnya sama," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Jrunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Meski belum mengetahui bagaimana kronologi kejadian tersebut, Badrodin menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada anak buahnya.
Badrodin juga mengisyaratkan anggota yang melanggar hukum akan dipecat dari kesatuan korps baret cokelat. "Saya pikir hukum sama antara polisi dan masyarakat sipil. Jadi apakah polisi, masyarakat, tentu sama kalau melakukan tindak pidana (dihukum) sesuai dengan ketentuan," ujar Badrodin.
Pilihan:
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
(whb)